Breaking News

Oknum Catut Nama 4 Organisasi Pers untuk Proposal Palsu HUT Ke-80 RI

Plh Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari

D'On, Palu
 – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, publik Sulawesi Tengah dihebohkan oleh beredarnya sebuah proposal palsu yang mencatut nama empat organisasi pers ternama. Proposal itu beredar luas di berbagai grup WhatsApp, lengkap dengan logo resmi organisasi, dan digunakan untuk meminta dukungan serta sumbangan dana.

Empat organisasi pers yang menjadi korban pencatutan nama ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng. Keempatnya dikenal aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers serta profesionalisme jurnalistik di Sulawesi Tengah. Dalam proposal yang dipalsukan, keempat organisasi itu disebut sebagai bagian dari sebuah wadah bernama Komunitas Jurnalis Sulteng.

Proposal Palsu yang Menyesatkan

Proposal tersebut berisi permohonan dukungan acara peringatan HUT RI ke-80 dan diedarkan seolah-olah mendapat legitimasi penuh dari organisasi jurnalis. Keberadaan logo resmi AJI, IJTI, PFI, dan AMSI membuat proposal terlihat meyakinkan. Namun, faktanya, tidak ada satu pun organisasi pers tersebut yang pernah mengeluarkan atau menyetujui dokumen itu.

Tindakan ini sontak memicu kecaman keras dari kalangan jurnalis di Kota Palu. Pasalnya, pencatutan nama organisasi pers bukan hanya mencoreng integritas profesi wartawan, tetapi juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang percaya dan memberikan sumbangan berdasarkan proposal palsu tersebut.

Polisi: Belum Ada Laporan Resmi

Menanggapi kasus ini, Plh Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, menegaskan pihaknya sejauh ini belum menerima laporan resmi. “Sampai dengan malam tadi, belum ada pihak yang melapor sebagai korban terkait proposal yang mencatut nama beberapa komunitas jurnalis Sulteng untuk meminta dukungan atau bantuan kegiatan HUT ke-80 RI,” ujar Sugeng, Sabtu (16/8/2025).

Sugeng mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor apabila merasa dirugikan. “Silakan melapor kepada kepolisian bila ada yang dirugikan. Hal ini agar tindakan serupa tidak kembali terjadi, dan tidak ada oknum yang memanfaatkan momen HUT Kemerdekaan RI untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Sikap Tegas Jurnalis Sulteng

Kecaman keras juga datang dari Ketua AJI Palu, Agung Sumanjaya, yang berbicara mewakili keempat organisasi pers. Menurutnya, pencatutan nama ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Kami mengutuk keras tindakan pencatutan nama organisasi pers oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami tegaskan bahwa AJI, IJTI, PFI, dan AMSI sama sekali tidak pernah terlibat, mendukung, ataupun memberikan persetujuan terhadap proposal tersebut,” ujar Agung, Jumat (15/8/2025).

Agung menambahkan, insiden ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu memverifikasi informasi sebelum memberikan dukungan atau sumbangan, terutama jika melibatkan nama lembaga resmi. “Momentum hari besar nasional sering dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, kewaspadaan harus ditingkatkan, baik oleh masyarakat maupun organisasi yang namanya rawan disalahgunakan,” tuturnya.

Pentingnya Kewaspadaan Publik

Kasus proposal palsu ini menyoroti fenomena penyalahgunaan identitas organisasi yang kian marak di era digital. Dengan memanfaatkan logo dan nama lembaga resmi, pelaku dapat dengan mudah menipu masyarakat yang kurang kritis. Bagi organisasi pers, insiden ini bukan hanya soal nama baik, melainkan juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa menjelang perayaan HUT RI, ketika semangat kebersamaan dan gotong royong tinggi, celah tersebut sering dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

(B1)

#ProposalPalsuHUTRI80Tahun #Penipuan #OrganisasiPers