Breaking News

Larangan ODOL Bisa Picu Kegaduhan di Sumbar, ALFI/ILFA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Aturan

Ketua ALFI/ILFA Sumatera Barat, Rifdial (Kiri) Bersama Pengusaha Pemilik Truk Muhammad Tauhid (Dok: Obroy)

D'On, Padang
– Polemik penerapan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali mencuat di Sumatera Barat. Kebijakan yang rencananya akan diberlakukan penuh mulai Januari 2026 ini dinilai berpotensi menimbulkan gejolak di sektor logistik daerah.

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) atau Indonesia Logistics and Forwarders Association (ILFA) sebagai organisasi yang menaungi pelaku logistik menegaskan, persoalan ODOL bukan sekadar soal teknis transportasi, tetapi menyangkut denyut nadi ekonomi masyarakat.

ALFI/ILFA Turut Terlibat Bahas ODOL

Ketua ALFI/ILFA Sumatera Barat, Rifdial, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam dua hingga tiga bulan terakhir secara intens melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi, kepolisian, hingga asosiasi truk terkait kebijakan ODOL ini.

“Dari hasil pembahasan, pelaksanaan penindakan ODOL ditunda hingga Januari 2026. Artinya, pemerintah masih memberi ruang waktu bagi para pelaku usaha logistik dan transportasi untuk berbenah,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Menurut Rifdial, secara aturan, pelarangan truk ODOL adalah kebijakan yang baik. Tujuannya jelas: menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak, meningkatkan keselamatan transportasi, hingga mendorong profesionalisme sektor logistik.

“Kalau dilihat dari sisi regulasi, ALFI justru naik kelas. Kita tidak lagi bicara soal truk yang muat barang melebihi tonase. Itu positif. Tapi persoalannya, siapkah sektor logistik di Sumbar untuk menerima aturan tersebut?” tegasnya.

Dua Masalah Besar yang Muncul

Rifdial menyebutkan, ada dua permasalahan utama jika larangan ODOL langsung diterapkan tanpa persiapan matang.

  1. Sanksi Hukum yang Berat
    Truk yang melanggar aturan ODOL terancam tidak hanya sanksi administrasi, tetapi juga pidana berupa tilang. Kondisi ini bisa memukul banyak pengusaha angkutan yang selama ini masih bergantung pada armada dengan kapasitas muatan berlebih.

    “Kalau aturan diterapkan sekarang, dampaknya akan gaduh. Pemilik truk pasti mengurangi operasional karena takut terjaring aturan, otomatis sopir banyak yang nganggur. Ini bisa menambah angka pengangguran di Sumbar,” jelas Rifdial.

  2. Biaya Logistik Akan Melonjak
    Dengan adanya pembatasan volume muatan, biaya angkut barang otomatis meningkat. Satu kontainer atau satu truk yang biasanya bisa mengangkut lebih banyak barang, kini harus dibatasi sesuai aturan. Konsekuensinya, jumlah perjalanan meningkat dan ongkos logistik melonjak.

    “Efeknya bukan hanya ke pelaku logistik, tetapi juga ke harga barang di pasar. Masyarakat yang menanggung,” tambahnya.

Imbauan Evaluasi dan Sosialisasi

Karena itu, Rifdial mewakili ALFI/ILFA dan pemilik truk meminta agar pemerintah tidak gegabah dalam memberlakukan larangan ODOL. Ia menekankan pentingnya evaluasi, tahapan transisi yang jelas, serta sosialisasi menyeluruh agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.

“Kami imbau agar aturan ini benar-benar dievaluasi kembali. Kalau pun diterapkan, lakukan secara bertahap dengan sosialisasi yang matang. Jangan sampai kebijakan yang sebenarnya baik justru memicu keresahan di lapangan,” pungkasnya.

Latar Belakang Kebijakan ODOL

Untuk diketahui, kebijakan pelarangan ODOL merupakan program nasional Kementerian Perhubungan yang sudah diwacanakan sejak lama. Pemerintah menilai praktik kelebihan muatan dan dimensi kendaraan tidak hanya merusak infrastruktur jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Di sisi lain, pelarangan ODOL juga menuai pro dan kontra. Pelaku industri logistik khawatir biaya distribusi barang akan membengkak, sementara pengusaha transportasi kecil terancam gulung tikar karena tidak mampu segera mengganti armadanya sesuai regulasi.

Dengan tenggat waktu Januari 2026, Sumbar kini berada di persimpangan. Di satu sisi, ada keharusan mengikuti kebijakan nasional demi keselamatan dan efisiensi jangka panjang. Namun di sisi lain, ada ancaman sosial-ekonomi yang harus diantisipasi agar tidak menimbulkan masalah baru.

(Mond)

#ODOL #SumateraBarat #Transportasi #ALFI #ILFA