Breaking News

Kurir Sabu Remaja Ditangkap di Parkiran Hotel Padangpanjang, Polisi Sita Dua Paket Narkoba

SA Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang panjang di Parkiran Hotel (Dok: Humas Polres  Padang Panjang)

D'On, Padangpanjang
– Aksi peredaran narkoba kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Padangpanjang. Kali ini, seorang remaja berusia 19 tahun berinisial SA, warga Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padangpanjang Timur, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

SA ditangkap tim opsnal Satresnarkoba saat berada di parkiran Hotel Hasiba, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padangpanjang Timur, pada Senin (26/8) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia diduga akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Padangpanjang AKBP Kartyana Widyarso WP, melalui Kasatresnarkoba Iptu Ardi Nefri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Warga menduga SA akan melakukan transaksi sabu di kawasan hotel tersebut.

“Atas informasi itu, tim segera bergerak menuju lokasi. Saat sampai di parkiran hotel, kami menemukan terduga pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil kami ringkus, disaksikan langsung oleh sejumlah karyawan hotel,” ujar Iptu Ardi kepada wartawan, Jumat (29/8).

Sabu Disimpan di Saku Celana

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua paket sabu yang terbungkus plastik bening. Barang haram itu disembunyikan SA di saku celana bagian belakang.

“Pelaku hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan. Kedua paket kecil sabu itu langsung kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Ardi.

Penggeledahan Rumah Pelaku

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah SA yang berada di Kelurahan Ekor Lubuk. Meskipun tidak ditemukan tambahan sabu di rumah tersebut, tim berhasil mengamankan alat hisap sabu (bong) yang disimpan di kamar pelaku.

“Alat hisap itu juga kami jadikan barang bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan SA dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Proses Hukum Berlanjut

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi membawa SA ke Mapolres Padangpanjang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, SA disebut bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Polisi masih mendalami dari mana asal dua paket sabu yang dibawa SA, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

“Kami sedang menyelidiki siapa pemasok sabu kepada SA. Penangkapan ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan narkoba yang ada di wilayah Padangpanjang dan sekitarnya,” tegas Iptu Ardi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun kurir,” tutup Iptu Ardi.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #PolresPadangpanjang