Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar Masuk Tahap Penyelidikan, Sejumlah Nama Mulai Disorot
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani
D'On, Padang – Kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kini memasuki babak baru. Setelah hampir sebulan bergulir, laporan resmi terkait insiden tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dengan menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, memastikan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang dari pihak pelapor. “Sampai saat ini sudah ada tiga orang dari pihak pelapor yang kami mintai keterangan. Selanjutnya giliran pihak terlapor yang akan diperiksa,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/8).
Teddy menyebut, pemeriksaan terhadap pihak terlapor dijadwalkan pada Senin, 1 September 2025. “Besok surat undangan pemeriksaan akan kami layangkan. Jadi, penyelidikan sudah resmi berjalan,” tegasnya.
Laporan Masuk Sejak 30 Juli 2025
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pengurus KONI Sumbar versi Ronny Pahlawan, yang merasa dirugikan akibat penyegelan kantor KONI pada 28 Juli 2025. Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB. Laporan resmi tercatat dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025.
Dalam laporan itu, dijelaskan bahwa penyegelan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor KONI Sumbar, Jalan Rasuna Said, Kota Padang. Sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi kantor tersebut. Mereka meminta seluruh pegawai keluar, lalu mengunci pintu menggunakan rantai dan menggantungkan kertas bertuliskan tegas:
“KONI SUMBAR DISEGEL.”
Aksi ini sontak menimbulkan kegaduhan di kalangan insan olahraga Sumbar, sebab kantor yang seharusnya menjadi pusat kegiatan olahraga justru lumpuh akibat tindakan sepihak.
Ada Nama-Nama yang Disorot
Dalam laporan polisi, disebutkan ada sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi penyegelan tersebut. Mereka berinisial S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si, dan RS.
Menariknya, beberapa di antara mereka dikenal publik sebagai pelaku olahraga dan akademisi. Namun, menurut laporan, mereka tidak mengantongi mandat resmi dari cabang olahraga yang mereka klaim wakili. Artinya, aksi tersebut lebih bersifat inisiatif pribadi atau kelompok kecil, bukan representasi sah dari organisasi olahraga di bawah naungan KONI.
Aspek Hukum: Dugaan Pelanggaran Pasal 160 KUHP
Pengurus KONI Sumbar menilai tindakan penyegelan ini bukan hanya merugikan jalannya organisasi, tetapi juga melanggar hukum. Mereka menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori penghasutan dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa:
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Dengan demikian, para pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun jika terbukti bersalah.
Konflik Internal KONI Sumbar
Di balik kasus hukum ini, tersimpan persoalan lebih besar: konflik internal KONI Sumbar. Menurut sejumlah sumber, aksi penyegelan diduga erat kaitannya dengan perebutan kursi kepemimpinan KONI Sumbar.
Kepemimpinan Ronny Pahlawan sebagai Ketua KONI sebelumnya memang sempat mendapat sorotan dan perlawanan dari sebagian pihak yang menilai kepengurusannya tidak sah atau sudah tidak relevan. Penyegelan kantor diyakini menjadi puncak dari perseteruan panjang antara kubu pengurus lama dan pihak-pihak yang mengklaim membawa aspirasi cabang olahraga.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi sepihak ini justru memperkeruh keadaan, karena tidak semua cabor mendukung langkah tersebut.
Menunggu Babak Baru
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Sumbar. Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyelidikan, publik menunggu sejauh mana proses hukum akan berjalan. Apakah kasus ini akan berlanjut hingga penetapan tersangka, atau justru berakhir dengan mediasi internal antara pihak-pihak yang bertikai?
Bagi insan olahraga Sumbar, kasus ini jelas menimbulkan keprihatinan. Alih-alih fokus pada pembinaan atlet dan persiapan menghadapi berbagai kejuaraan, energi dan perhatian justru tersita untuk mengurus konflik internal.
Yang pasti, hasil penyelidikan polisi nanti akan sangat menentukan arah penyelesaian kasus ini apakah menjadi pemutus konflik atau justru memperpanjang drama perebutan kursi KONI Sumbar.
(Mond)
#Hukum #KONISumbar #SumateraBarat