KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Usai Geledah Rumah Gus Yaqut: Benang Kusut Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
D'On, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah maju dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024. Kali ini, giliran rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di kawasan Jakarta Timur yang menjadi sasaran penggeledahan.
Jumat (15/8/2025) siang, tim penyidik KPK yang telah berada di lokasi sejak pagi akhirnya menuntaskan proses penggeledahan. Dari kediaman pribadi Gus Yaqut, penyidik membawa pulang sejumlah barang yang diduga kuat terkait perkara tersebut.
“Dari penggeledahan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Meski enggan merinci jenis atau merek perangkat yang disita, Budi memastikan bahwa barang bukti elektronik (BBE) tersebut akan menjalani proses ekstraksi data digital. “Isinya akan dibuka dan dianalisis. Informasi yang ada di dalam BBE ini sangat penting untuk membantu penyidik menelusuri alur dugaan tindak pidana yang sedang diusut,” tambahnya.
Menariknya, hingga berita ini diturunkan, Gus Yaqut belum memberikan komentar langsung terkait penggeledahan. Sikap diam ini membuat publik bertanya-tanya, terlebih mengingat posisinya sebagai salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Rangkaian Penggeledahan di Lima Lokasi
Penggeledahan rumah Gus Yaqut ini menambah panjang daftar lokasi yang sudah disisir penyidik KPK. Totalnya, lima titik telah digeledah, antara lain:
- Rumah pribadi Gus Yaqut di Jakarta Timur.
- Kantor Kementerian Agama (Kemenag), pusat kebijakan haji nasional.
- Kantor travel haji dan umrah Maktour, yang diduga menerima aliran kuota khusus secara tidak semestinya.
- Rumah seorang ASN Kemenag, yang disebut mengetahui alur pembagian kuota.
- Rumah eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.
Dari serangkaian penggeledahan ini, KPK telah mengamankan dua unit mobil mewah, beberapa aset properti, tumpukan dokumen, dan berbagai perangkat elektronik. Semua barang sitaan itu kini masuk dalam daftar barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.
Akar Masalah: Kuota Tambahan yang Menjadi “Ladang Emas”
Kasus ini bermula dari momen diplomasi pada 2023. Presiden Joko Widodo, saat itu melakukan kunjungan resmi ke Arab Saudi dan berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Secara aturan, pembagian kuota haji nasional mengikuti formula baku: 92% untuk jemaah reguler yang dikelola pemerintah, dan 8% untuk haji khusus yang dikelola pihak swasta. Namun, dalam realisasinya, proporsi itu berubah drastis menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus.
Perubahan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara. Dana setoran haji reguler yang seharusnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan masuk ke kas negara, justru mengalir ke kantong swasta melalui penyelenggara haji khusus.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian yang timbul dari skema ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka fantastis ini setara dengan biaya pemberangkatan haji reguler bagi puluhan ribu jemaah.
Pencekalan Tiga Tokoh Kunci
Dalam upaya mencegah hilangnya jejak hukum, KPK telah mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang:
- Gus Yaqut Cholil Qoumas – Mantan Menteri Agama, kini menjadi sorotan utama dalam perkara ini.
- Ishfah Abidal Aziz – Mantan staf khusus Menag, diduga menjadi penghubung antara pejabat Kemenag dan pihak swasta.
- Fuad Hasan Masyhur – Bos travel Maktour, perusahaan yang disebut menerima kuota haji khusus dalam jumlah signifikan.
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Gus Yaqut menyatakan akan menghormati proses hukum. “Beliau siap mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Anna singkat.
Proses Hukum Masih Panjang
Penggeledahan dan penyitaan ini hanyalah salah satu langkah dari rangkaian panjang penyidikan KPK. Penyidik kini dihadapkan pada tugas memeriksa dan mencocokkan data dari dokumen serta bukti elektronik yang disita.
Analisis terhadap BBE diharapkan dapat mengungkap komunikasi, catatan transaksi, hingga bukti digital lainnya yang bisa mengaitkan para pihak dengan praktik penyelewengan kuota haji.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara besar yang disorot publik di sisa tahun 2025. Bukan hanya karena nilainya yang triliunan rupiah, tetapi juga karena menyangkut pengelolaan salah satu ibadah terbesar umat Islam, yang seharusnya dijalankan dengan transparan dan amanah.
(Mond)
#KPK #Korupsi #KorupsiKuotaHaji #YaqutCholilQoumas