KPK Bongkar Skandal Korupsi CSR BI-OJK: Dana Sosial Disulap 2 Anggota DPR Jadi Restoran, Showroom, dan Properti Mewah
Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025)
D'On, Jakarta — Uang yang seharusnya mengalir untuk membantu masyarakat, justru menguap ke kantong pribadi dan berubah wujud menjadi restoran, showroom mobil, hingga deretan aset mewah. Itulah temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyeret dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam. Asep menyebut dana yang semestinya digunakan untuk program sosial dan penyuluhan jasa keuangan, malah dipakai untuk membiayai gaya hidup dan bisnis pribadi kedua politisi tersebut.
Heri Gunawan: Dari Dana CSR ke Restoran dan Mobil Mewah
Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, tercatat menerima aliran dana CSR senilai Rp15,86 miliar. Bukannya disalurkan ke masyarakat, dana tersebut justru dipakai untuk membangun kerajaan bisnis pribadinya.
“Heri Gunawan menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan restoran, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.
Informasi yang dihimpun KPK menunjukkan bahwa outlet minuman milik Heri bahkan dikelola secara profesional, lengkap dengan modal besar yang bersumber dari uang CSR. Sejumlah properti juga dibeli atas namanya, menandakan modus pencucian uang yang rapi.
Satori: Showroom Mobil Megah dari Uang Rakyat
Tak kalah mencengangkan, rekannya sesama anggota DPR, Satori, juga menerima Rp12,52 miliar dari program CSR yang sama. Bedanya, Satori memilih menginvestasikan uang tersebut untuk bisnis otomotif dan properti.
“ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” ungkap Asep.
Yang lebih licik, Satori disebut merekayasa transaksi perbankan. Ia meminta bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito, agar tidak teridentifikasi dalam laporan rekening koran. Modus ini, menurut penyidik, jelas bertujuan untuk mengaburkan jejak uang haram tersebut.
Modus dan Pertanyaan Besar
KPK kini mendalami dua hal penting: pertama, apakah ada pihak lain dari mitra kerja Komisi XI DPR RI yang juga ikut menerima aliran dana; dan kedua, alasan mengapa CSR BI-OJK disalurkan ke yayasan yang dimiliki atau direkomendasikan langsung oleh kedua tersangka.
“Dimulainya tindak pidana ini ketika uang CSR tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial malah dipakai membeli rumah, mobil, dan aset pribadi,” tegas Asep.
Tak hanya itu, KPK juga membuka kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik. Semua aset yang dibeli dari dana tersebut akan disita, meski sudah beralih bentuk atau kepemilikan.
Jerat Hukum yang Menanti
Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan pasal berat. Mereka diduga melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bisa mencapai belasan tahun penjara, disertai penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi di Indonesia tak hanya menggerogoti anggaran negara, tapi juga merampas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari program sosial. Alih-alih membantu rakyat, uang CSR miliaran rupiah malah berubah menjadi restoran, showroom mobil, dan properti pribadi para pejabat.
Jika terbukti di pengadilan, skandal ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi dana CSR terbesar yang pernah ditangani KPK, sekaligus menambah daftar panjang politisi yang terseret karena menyalahgunakan kepercayaan publik.
(T)
#KPK #KorupsiDanaCSRBankIndonesia #Korupsi #BankIndonesia #OJK