KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus, Oknum Pejabat Kemenag Diduga Raup Untung Miliaran Rupiah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
D'On, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik kotor dalam pengelolaan kuota haji. Lembaga antirasuah itu mengendus adanya permainan oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menjadikan kuota haji tambahan 2024 sebagai ladang bisnis haram. Ribuan kuota yang seharusnya mempercepat antrean calon jemaah justru dialihkan menjadi kuota haji khusus dan diperjualbelikan lewat jaringan biro travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan indikasi kuat adanya transaksi gelap yang melibatkan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PIHK) dengan oknum pejabat Kemenag. “Kuota tambahan yang dikelola di biro travel itu masuk ke kategori haji khusus. Diduga kuota tersebut diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang ingin langsung berangkat tanpa harus mengantre panjang,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah, Tapi Tak Sesuai Aturan
Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024 memberi tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota itu seharusnya dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kuota).
Namun, fakta di lapangan berbeda jauh. Alih-alih mengikuti aturan, pembagian kuota justru berubah drastis menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Artinya, terdapat pengalihan sebesar 8.400 kuota dari haji reguler ke haji khusus — sebuah angka fantastis yang membuka peluang bisnis ilegal bernilai triliunan rupiah.
“Kuota yang semestinya mempercepat antrean jemaah reguler justru dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Ada dugaan kuat, aliran dana dari travel haji kepada oknum-oknum Kemenag sebagai imbalan atas kuota yang dialihkan,” jelas Budi.
Harga Selangit: Rp 42 Juta hingga Rp 113 Juta per Kuota
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KPK, setiap kuota haji khusus yang dialihkan tak diberikan cuma-cuma. Ada “komitmen fee” yang dipatok mulai dari US$ 2.600 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per orang.
Dengan total 8.400 kuota reguler yang dialihkan, potensi keuntungan kotor yang mengalir ke kantong oknum bisa mencapai Rp 352 miliar hingga Rp 950 miliar. Angka itu setara dengan hampir separuh dari total anggaran pembangunan rumah sakit berskala besar di Indonesia.
“Ini jelas pelanggaran berat. Kuota tambahan seharusnya digunakan untuk memperpendek antrean panjang haji yang kini bisa mencapai puluhan tahun di beberapa provinsi. Tapi kenyataannya, kuota khusus malah dijadikan barang dagangan untuk mereka yang mampu membayar mahal,” tegas Budi.
Dampak Sosial: Jemaah Miskin Semakin Terpinggirkan
Skandal ini menambah panjang daftar kekecewaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia. Bagi jemaah reguler, antrean haji kini bisa berlangsung 20 hingga 30 tahun. Dengan adanya pengalihan kuota, kesempatan mereka untuk berangkat semakin tipis, sementara jamaah kaya yang sanggup membayar ratusan juta bisa berangkat lebih cepat.
Fenomena ini menciptakan ketidakadilan sosial yang mencolok. Di satu sisi, ada masyarakat kecil yang menabung sejak muda demi bisa menunaikan ibadah haji, namun harus menunggu hingga usia senja. Di sisi lain, ada orang-orang berduit yang bisa melompati antrean hanya dengan membayar sejumlah uang.
KPK: Akan Ditelusuri Lebih Dalam
KPK menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas dugaan praktik jual beli kuota haji ini. Aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, hingga mekanisme pengalihan kuota tengah dipetakan oleh tim penyidik.
“Kuota haji tambahan itu adalah amanah dari Pemerintah Arab Saudi untuk umat. Tidak boleh disalahgunakan. Kami akan menelusuri aliran uang, siapa saja pejabat yang terlibat, serta bagaimana skema transaksi dilakukan,” pungkas Budi.
Jika benar terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal haji terbesar dalam sejarah Indonesia. Selain merugikan negara, praktik ini merampas hak jutaan calon jemaah haji yang telah menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
(K)
#KPK #Korupsi #KorupsiKuotaHaji