Drama Hukum Berakhir: Presiden Prabowo Beri Amnesti, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas, KPK Hentikan Seluruh Proses Hukum
D'On, Jakarta — Setelah berminggu-minggu menjadi sorotan publik dan menimbulkan tarik-ulur opini hukum serta politik, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya menghirup udara bebas. Jumat malam, tepat pukul 21.23 WIB, Hasto keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan jaket hitam dan kaus merah khas partainya, menandai berakhirnya proses hukum yang menjeratnya.
Pembebasan Hasto bukan semata hasil keputusan hukum di meja hijau, melainkan buah dari Keputusan Presiden (Keppres) Amnesti yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Keppres bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tersebut menjadi titik akhir dari perjalanan hukum panjang yang sempat menyeret nama Hasto dalam pusaran kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan—kasus yang juga mempertemukan kembali publik dengan dua tokoh kontroversial: Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
KPK Resmi Hentikan Seluruh Proses Hukum
Kepastian dihentikannya seluruh proses hukum terhadap Hasto disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Dengan terbitnya keppres amnesti ini, seluruh proses hukum terkait Pak Hasto Kristiyanto dihentikan. Beliau juga sudah resmi dikeluarkan dari tahanan,” ujar Asep tegas.
Asep menambahkan bahwa KPK saat ini tidak melakukan penyelidikan maupun penyidikan baru terhadap Hasto. Namun, ia menyatakan lembaganya tetap akan cermat dan waspada jika dalam pengembangan kasus suap Wahyu Setiawan nama Hasto kembali mencuat. Kendati demikian, amnesti presiden telah menjadi dasar hukum tertinggi yang menghentikan secara mutlak keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
“Kami merujuk secara spesifik ke Keppres ini. Permasalahan yang menyangkut Pak Hasto, dengan Keppres tersebut, diberhentikan,” tegas Asep.
Momentum Politik dan Dukungan Internal PDIP
Hasto tidak sendiri malam itu. Ia dijemput langsung oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, serta sejumlah kerabat dan loyalis politik yang telah mengikuti kasus ini dengan saksama. Dalam pernyataan pertamanya usai bebas, Hasto menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya telah merespons pleidoi dan duplik hukum yang dia ajukan selama proses persidangan.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian amnesti ini. Artinya, apa yang kami suarakan dalam pleidoi dan duplik soal keadilan, dijawab beliau dengan menggunakan hak prerogatif sebagai presiden,” kata Hasto dalam nada haru.
Ia juga tidak lupa menyampaikan penghargaan khusus kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, serta kepada seluruh jajaran partai dan anggota DPR yang telah memberikan pertimbangan positif terhadap pengajuan amnesti.
“Keputusan ini kami sambut dengan penuh syukur. Terima kasih kepada Ibu Megawati dan seluruh kader yang memberikan dukungan luar biasa,” ujar Hasto penuh emosi.
Keppres dan Prosedur Hukum: Jalan Amnesti yang Tidak Mudah
Amnesti yang diterima Hasto merupakan langkah politik-hukum yang tidak sederhana. Prosedurnya melibatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, rekomendasi hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, dan akhirnya, penandatanganan Keppres oleh Presiden.
Salinan Keppres diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, kepada pihak KPK. Dengan dasar hukum tersebut, KPK tak lagi memiliki kewenangan menahan ataupun melanjutkan proses hukum atas nama Hasto Kristiyanto.
Keppres ini menjadi tonggak penting dalam dinamika hukum-politik Indonesia. Ia bukan hanya soal pembebasan seorang tokoh politik, melainkan juga menegaskan bahwa hak prerogatif presiden dapat menjadi jembatan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif dalam sistem demokrasi.
Catatan Akhir: Politik, Keadilan, dan Simbol Kekuasaan
Pembebasan Hasto Kristiyanto melalui Keppres Amnesti bukan hanya mencerminkan perubahan status hukum seorang tokoh politik, tetapi juga menyimpan makna simbolik yang lebih dalam. Dalam politik Indonesia, amnesti sering kali menjadi alat konvergensi antara kekuasaan, kepentingan, dan pencitraan keadilan.
Apakah ini adalah bentuk rekonsiliasi tersembunyi antar elite politik? Atau sinyal perubahan peta kekuasaan menjelang Pilkada dan konsolidasi nasional ke depan?
Waktu akan menjawab, namun satu hal kini menjadi nyata: Hasto Kristiyanto telah bebas. Dan politik Indonesia kembali bergerak.
(B1)
#KPK #HastoKristiyanto #Amnesti #Nasional #Hukum