Dampingi Wakapolda Malah Selingkuh Kompol BA & Brigpol YD Terciduk Saat Dinas, Propam Turun Tangan
Ilustrasi Perselingkuhan
D'On, Kupang – Dunia kepolisian di Nusa Tenggara Timur kembali diguncang isu panas. Dua oknum anggota Polda NTT, yakni Kompol BA dan Brigpol YD, kini menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat perselingkuhan saat sedang menjalankan tugas dinas.
Kasus ini mencuat setelah keduanya terciduk berada satu kamar hotel di Pulau Sumba. Ironisnya, kejadian itu berlangsung di tengah kunjungan kerja Wakapolda NTT ke Kabupaten Sumba Tengah, di mana keduanya ditugaskan untuk mendampingi pimpinan.
Terungkap dari Media Sosial
Kabar perselingkuhan ini pertama kali berembus lewat unggahan salah satu akun Instagram lokal NTT, @ntt.u*****. Dalam unggahan tersebut, keduanya disebut-sebut kepergok berada seranjang sejak malam hingga pagi hari. Informasi inilah yang kemudian cepat menyebar dan memicu kegaduhan di kalangan masyarakat maupun internal kepolisian.
Tak butuh waktu lama, isu tersebut segera direspons oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT. Propam langsung menindaklanjuti laporan dengan menempatkan kedua polisi tersebut ke dalam Penempatan Khusus (Patsus) sebagai langkah awal pemeriksaan.
Penempatan Khusus: Sanksi Internal Sebelum Vonis
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Patsus, kata Hendry, bukanlah bentuk penahanan, melainkan isolasi di tempat khusus yang ditentukan atasan untuk memudahkan pemeriksaan oleh Provos.
“Dugaan pelanggaran tersebut sedang dalam penanganan Bidang Propam Polda NTT. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelas Hendry, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, langkah ini menunjukkan sikap tegas Polda NTT dalam menindak anggotanya yang diduga melanggar kode etik profesi dan disiplin Polri.
Dua-duanya Sudah Punya Pasangan Sah
Yang membuat kasus ini makin menghebohkan adalah fakta bahwa Kompol BA maupun Brigpol YD sudah berumah tangga dan memiliki pasangan sah. Skandal asmara terlarang di kalangan aparat penegak hukum tentu saja memantik kritik publik.
Banyak pihak menilai, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga melukai hati keluarga yang ditinggalkan. Apalagi kasus terjadi saat keduanya sedang diberi amanah untuk menjalankan tugas dinas mendampingi pimpinan.
Siapa Mereka dalam Struktur Polri?
Untuk memahami bobot kasus ini, publik perlu tahu posisi keduanya dalam struktur kepolisian:
-
Kompol (Komisaris Polisi)
Pangkat perwira menengah, berada di bawah AKBP dan di atas AKP.
Biasanya menjabat sebagai kepala satuan atau pejabat struktural di tingkat Polres/Polda.
Lambang pangkat: 1 bunga melati emas. -
Brigpol (Brigadir Polisi)
Pangkat bintara, berada di bawah Bripka dan di atas Briptu.
Umumnya bertugas di lapangan, baik sebagai penyidik, patroli, atau unit pelayanan masyarakat.
Lambang pangkat: 3 balok perak.
Dengan perbedaan pangkat ini, publik juga mempertanyakan hubungan keduanya. Dugaan sementara, Kompol BA berposisi sebagai atasan, sementara Brigpol YD merupakan bawahan, sehingga kasus ini bukan sekadar soal moral, tetapi juga potensi penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan hubungan kedinasan.
Dampak Bagi Institusi Polri
Skandal ini jelas menjadi ujian bagi Polda NTT. Di satu sisi, masyarakat menuntut ketegasan agar kasus ini tidak berhenti pada “patsus” semata, melainkan benar-benar diproses hingga ada sanksi tegas, baik secara disiplin, kode etik, maupun pidana bila terbukti ada pelanggaran lebih jauh.
Di sisi lain, Polri juga harus berhati-hati dalam menyeimbangkan proses hukum dengan asas praduga tak bersalah. Sebab, publik kini semakin kritis dan tak segan memantau setiap perkembangan kasus lewat media sosial.
“Ini bukan sekadar kasus perselingkuhan, tapi juga soal integritas aparat. Jika dibiarkan, wibawa institusi akan runtuh di mata masyarakat,” tulis salah satu komentar warganet di Instagram.
Menanti Sanksi Etik dan Disiplin
Kasus ini kini masih dalam tahap pemeriksaan Propam. Jika terbukti melanggar kode etik, keduanya bisa menghadapi sanksi mulai dari penurunan pangkat, mutasi demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, keluarga dari kedua belah pihak belum memberikan keterangan resmi. Namun tak sedikit yang bersimpati kepada pasangan sah Kompol BA dan Brigpol YD, yang harus menanggung beban aib akibat ulah suami/istri mereka.
Catatan Redaksi: Skandal Kompol BA dan Brigpol YD ini memperlihatkan betapa pentingnya integritas aparat penegak hukum, tidak hanya di hadapan publik, tetapi juga dalam kehidupan pribadi mereka. Jika benar terjadi, kasus ini adalah pengkhianatan terhadap keluarga, tugas, dan institusi.
(TG)
#OknumPolisiSelingkuh #Polri #Perselingkuhan