Breaking News

7 Anggota Brimob Disanksi Patsus 20 Hari Usai Lindas Ojol dengan Barakuda, Proses Pidana Menyusul

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim

D'On, Jakarta
– Kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) usai dilindas kendaraan taktis barakuda milik Brimob akhirnya berbuntut panjang. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri langsung mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) kepada tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tragis tersebut.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh anggota tersebut resmi menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Sanksi ini dijatuhkan usai pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Propam Polri sejak peristiwa itu mencuat dan memicu sorotan publik.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar, terhitung mulai 29 Agustus sampai 17 September,” ungkap Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Nama-Nama Polisi yang Disanksi

Tujuh anggota Brimob yang kini tengah menjalani penempatan khusus adalah:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David
  6. Bripka Rohmat
  7. Kompol Cosmas

Mereka disebut sebagai pihak yang berada di lapangan saat kejadian yang menewaskan seorang pengemudi ojol itu terjadi.

Fokus Awal: Proses Etik

Abdul Karim menegaskan bahwa saat ini Polri lebih dulu memprioritaskan penyelesaian persoalan etik terhadap ketujuh anggota tersebut. Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) akan digelar untuk menentukan sanksi etik lanjutan, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Setelah itu konstruksinya, perbuatan pidananya di mana, nanti baru kita limpahkan sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu,” jelas Abdul Karim.

Dengan kata lain, meski saat ini sanksi yang dijatuhkan masih dalam ranah etik, proses hukum pidana tetap akan berjalan setelah sidang KKEP selesai. Polri menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini.

Kasus yang Mengundang Sorotan Publik

Insiden tewasnya pengemudi ojol akibat terlindas barakuda Brimob ini menimbulkan kemarahan publik, terutama di media sosial. Banyak pihak menuntut agar polisi mengusut tuntas kasus ini hingga ranah pidana, karena dianggap sebagai tindakan berlebihan dan melampaui batas kewenangan aparat.

Publik juga mempertanyakan prosedur pengendalian massa yang dilakukan saat itu, hingga akhirnya seorang warga sipil tak bersalah menjadi korban jiwa. Transparansi penegakan hukum terhadap aparat sendiri kini menjadi ujian besar bagi institusi Polri.

Langkah Lanjutan

Jika dalam sidang etik terbukti ada pelanggaran serius, para anggota Brimob tersebut tidak hanya terancam sanksi etik berat, tetapi juga dapat dijerat pasal pidana sesuai perannya dalam insiden maut ini. Proses hukum pidana akan dilimpahkan ke penyidik yang berwenang setelah sidang etik tuntas.

Kasus ini pun diperkirakan akan menjadi salah satu ujian integritas Polri dalam melakukan penegakan hukum secara adil, baik terhadap masyarakat sipil maupun anggotanya sendiri.

(T)

#MobilRantisTabrakOjol #PropamPolri #Brimob #Polisi #Viral #AffanKurniawan