Breaking News

Tersulut Emosi karena Cekcok Keluarga, Seorang Pemuda Tikam Ayah Tiri hingga Tewas di Tengah Jalan

Anak tusuk ayah tiri hingga tewas (foto: freepik)

D'On, Gowa, Sulsel
— Suasana Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa mendadak mencekam pada Selasa sore, 15 Juli 2025. Warga yang awalnya menjalani aktivitas seperti biasa dikejutkan oleh insiden berdarah yang merenggut nyawa seorang pria paruh baya di tengah jalan desa.

Korban diketahui bernama Azis Daeng Beta. Ia meregang nyawa setelah ditikam oleh anak tirinya sendiri, seorang pemuda berinisial AA (22), dalam sebuah pertengkaran yang berubah menjadi tragedi. Peristiwa ini tak hanya menyisakan duka, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan tentang latar belakang hubungan keluarga yang retak hingga berbuntut pada pembunuhan.

Cekcok Berujung Maut

Kapolsek Bajeng, Iptu M. Haris, dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/7), menjelaskan bahwa tragedi bermula ketika korban, Azis, datang ke rumah istri keduanya—yang tak lain adalah ibu kandung dari pelaku AA. Kunjungan itu rupanya tidak berakhir dengan damai.

Alih-alih menyelesaikan persoalan rumah tangga, kedatangan Azis justru memicu adu mulut yang sengit. Pertengkaran terjadi antara korban dan sang istri. Suasana pun memanas, hingga korban disebut memegang batu di tangannya gestur yang diduga memicu ketakutan dan amarah AA.

“Melihat korban memegang batu, pelaku yang berada di dalam rumah langsung naik pitam. Ia masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah senjata tajam, lalu mengejar korban yang saat itu mencoba lari menyelamatkan diri,” terang Haris.

Namun pelarian Azis hanya berlangsung sejenak. Di tengah jalan desa, korban terjatuh. Saat itulah, pelaku menghujamkan senjata tajam ke punggung ayah tirinya dari belakang. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul, diduga akibat besi yang juga digunakan pelaku dalam aksinya.

Tewas Bersimbah Darah di Depan Warga

Aksi brutal tersebut terjadi di hadapan sejumlah warga yang tak sempat menghentikan kejadian. Azis tewas seketika di lokasi kejadian dalam kondisi mengenaskan bersimbah darah dengan luka tikaman di punggung dan tubuh lebam.

Kepanikan pun menyebar. Warga segera menghubungi pihak kepolisian. Tim Inafis bersama Satreskrim Polres Gowa tiba di lokasi tak lama kemudian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi, termasuk sebilah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menikam, sebatang besi yang dipakai memukul korban, serta ponsel dan sepeda motor milik korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bajeng. Kami masih terus mendalami motif dan latar belakang emosional pelaku,” kata Haris.

Keluarga Retak, Emosi Meledak

Meski pihak kepolisian masih menyelidiki motif sebenarnya, dugaan sementara mengarah pada konflik internal keluarga yang telah berlangsung lama. Hubungan antara pelaku dan korban disebut-sebut tidak harmonis sejak lama, terutama karena dinamika rumah tangga antara korban dan ibu pelaku.

“Ini bukan kejadian spontan tanpa akar. Ada sejarah panjang di dalamnya. Tapi tetap saja, tak ada alasan yang membenarkan tindakan pembunuhan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Pa’bentengang yang enggan disebut namanya.

Pihak kepolisian juga telah membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian dan memperkuat bukti dalam penyelidikan.

Warga Trauma dan Terpukul

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan warga setempat. Banyak yang tak menyangka bahwa pertikaian keluarga bisa berujung pada kehilangan nyawa. Tak sedikit warga yang masih terlihat trauma dan enggan membicarakan peristiwa tersebut secara terbuka.

“Selama ini kami kenal pelaku anaknya pendiam. Tapi mungkin tekanan batin atau emosi sudah menumpuk. Kami semua sangat terkejut dan sedih,” kata Arman, warga setempat.

Saat ini, AA ditahan di Polsek Bajeng dan dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau bahkan lebih, tergantung hasil penyidikan dan keputusan pengadilan.

(Daeng)

#Penikaman #Kriminal