Terbongkar! Sindikat Penjualan 24 Bayi ke Singapura, 1 Pelaku Lagi Ditangkap: Total 13 Tersangka, Operasi Sejak 2023
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan
D'On, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali mencatat perkembangan mengejutkan dalam pengungkapan sindikat perdagangan bayi lintas negara. Pada Rabu (16/7), penyidik menangkap satu tersangka tambahan, seorang perempuan berinisial Y, yang diduga kuat menjadi bagian penting dalam jaringan terorganisir yang telah menjual sedikitnya 24 bayi ke Singapura sejak tahun 2023. Dengan penangkapan Y, total jumlah tersangka yang telah diamankan kini mencapai 13 orang.
Penangkapan Y dilakukan setelah aparat melakukan pencekalan terhadapnya di luar negeri. Ia akhirnya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali ke Indonesia.
“Ya, soalnya baru datang lagi satu. Inisial Y. Semua WNI,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).
“Dia dari luar negeri, kemudian kita lakukan pencekalan dan kemudian mereka pulang lewat (Bandara) Soekarno-Hatta, diamankan oleh imigrasi semalam,” lanjutnya.
Modus Operandi Terorganisir: Dari Rekrutmen Janin hingga Pemalsuan Identitas
Kasus ini menguak pola kerja sindikat yang terstruktur dan sistematis. Para pelaku tidak hanya menculik atau membeli bayi, namun mereka memulai proses dari sejak bayi masih dalam kandungan.
Ada anggota jaringan yang bertugas mencari ibu hamil yang kesulitan ekonomi, menawarkan bantuan biaya persalinan, bahkan mengatur tempat tinggal dan perawatan. Setelah bayi lahir, sindikat ini langsung bergerak cepat:
- Mengambil bayi dari sang ibu
- Membuat akta kelahiran palsu
- Mengurus paspor dengan identitas yang direkayasa
- Mengirim bayi ke luar negeri, terutama ke Singapura
Informasi sementara menyebutkan bahwa 24 bayi telah dijual, dengan 6 bayi berhasil diselamatkan dari jaringan ini dalam operasi terpisah di Tangerang dan Pontianak.
Jaringan Ini Sudah Lama Beroperasi
Polda Jawa Barat menyatakan sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023, meski tidak menutup kemungkinan aktivitas mereka sudah berlangsung lebih lama. Penyelidikan terus dikembangkan, termasuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak di luar negeri dan peran fasilitator lintas batas.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka, termasuk seseorang berinisial SH atau LSH, yang diduga menjadi otak utama jaringan.
“Kita mengamankan 12 tersangka, di mana berinisial SH atau LSH dan kawan-kawan,” ujar Kombes Surawan.
Pasal Berlapis: Penculikan Anak dan Perdagangan Orang
Meski belum diumumkan secara rinci, Polda Jawa Barat memastikan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal penculikan anak di bawah umur serta pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 15 hingga 20 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing pelaku.
Kekhawatiran Meningkat, Perlindungan Anak Dipertanyakan
Kasus ini mengguncang publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan terhadap perlindungan anak dan sistem kependudukan. Bagaimana akta kelahiran dan paspor palsu bisa diterbitkan tanpa terdeteksi? Apakah ada keterlibatan oknum dalam sistem administrasi kependudukan dan imigrasi?
Pengamat hukum dan perlindungan anak mendesak agar kasus ini dibongkar hingga ke akar. Mereka juga meminta perlindungan maksimal bagi para bayi korban dan pendampingan khusus bagi ibu-ibu yang menjadi sasaran jaringan.
Polda Jabar Masih Terus Mendalami Jaringan Lebih Luas
Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan belum berhenti. Dugaan bahwa ada jaringan lebih besar yang terlibat masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya penadah atau pembeli bayi di luar negeri yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia internasional.
Kombes Surawan menegaskan komitmen pihaknya:
“Kami akan terus menyelidiki dan mengejar siapa pun yang terlibat. Ini bukan kejahatan biasa, ini adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.”
Catatan Redaksi
Kasus ini mencerminkan sisi kelam dari realitas sosial: bagaimana ekonomi, kerentanan perempuan, dan lemahnya pengawasan bisa membuka celah bagi kejahatan perdagangan manusia. Semoga dengan terungkapnya kasus ini, ada evaluasi besar-besaran terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia.
(Ning)
#PenjualanBayi #TPPO #Kriminal #PoldaJabar