Skandal Dana BOS di Padang: 11 Sekolah Diduga Selewengkan Anggaran, Dana Mengalir ke Rekening Pribadi Oknum
D'On, Padang — Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Padang. Sebanyak 11 sekolah dasar dan menengah pertama diduga terlibat dalam praktik penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2024. Mirisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang pendidikan justru dilaporkan mengalir ke rekening pribadi sejumlah oknum di internal sekolah mulai dari kepala sekolah, bendahara hingga operator.
Sinyalemen ini mencuat setelah ditemukan aliran dana mencurigakan yang tidak sesuai prosedur. Salah satu modus yang terungkap adalah pencairan dana BOS ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi sekolah sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan dana BOS.
Dana Masuk ke Rekening Pribadi, Fee LKS Jadi Sorotan
Di antara sekolah yang menjadi sorotan, SMP Negeri 14 Padang disebut menerima dana BOS sebesar Rp798 juta. Namun, dari total dana tersebut, sekitar Rp20 juta diduga disalurkan ke rekening pribadi yang tidak berhak menerimanya.
Kasus serupa juga ditemukan di SD Negeri 26 Rimbo Kaluang. Sekolah ini tercatat mendapatkan alokasi BOS sebesar Rp517 juta, dan dari jumlah tersebut, sekitar Rp106 juta diketahui mengalir ke rekening yang tidak semestinya.
Tak hanya itu, dugaan pungli dalam bentuk penerimaan “fee” penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dari pihak penyedia juga menyeret sejumlah kepala sekolah. Harga LKS yang diduga telah dimarkup dengan dalih keuntungan justru didistribusikan sebagai komisi kepada pihak sekolah. Praktik ini tak hanya melanggar aturan pengelolaan BOS, tapi juga berpotensi menjadi pintu masuk korupsi berjemaah di dunia pendidikan dasar.
![]() |
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Nur Fitri (Dok:Laksus) |
Respons Dingin dari Dinas Pendidikan Padang
Ironisnya, saat kasus ini mencuat dan ditanyakan langsung oleh awak media pada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Nur Fitri, sikap yang ditunjukkan justru terkesan tak serius.
“Pertanggungjawaban dana BOS itu di tangan sekolah. Kami hanya memverifikasi administrasi laporan penggunaannya,” ujarnya saat ditemui di ruang dinasnya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Nur Fitri, pihak Dinas Pendidikan hanya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sekolah yang dinilai rawan atau lambat dalam melaporkan penggunaan BOS. Ia juga menambahkan bahwa Inspektorat Kota Padang turut melakukan monev rutin setiap bulan.
“Kalau buku (LKS) itu ada atau tidak, itu bukan kami yang periksa. Itu tugas inspektorat, biasanya ada timnya ke lapangan,” katanya lagi.
Namun saat diminta informasi kontak kepala sekolah yang diduga terlibat, ia mengaku tidak memiliki nomor kontak mereka. Jawaban yang dinilai ganjil oleh sejumlah pihak, mengingat data sekolah seharusnya menjadi bagian dari koordinasi internal dinas.
Daftar Sekolah yang Diduga Terlibat Penyelewengan Dana BOS
Berikut daftar 11 sekolah yang masuk dalam dugaan penyelewengan dana BOS di Kota Padang:
- SDN 02 Cupak Tangah
- SDN 11 Lubuk Buaya
- SDN 05 Surau Gadang
- SDN Percobaan
- SDN 09 Surau Gadang
- SDN 01 Pasar Laban
- SDN 21 Lubuk Lintah
- SDN 06 Kampung Lapai
- SDN 01 Bandar Buat
- SDN 26 Rimbo Kaluang
- SMPN 14 Padang
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa penyelidikan internal sedang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padang, namun hasil resmi audit hingga kini belum dipublikasikan ke publik.
Mendesak Transparansi dan Penegakan Hukum
Aktivis pendidikan dan pegiat antikorupsi di Sumatera Barat menilai skandal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik, khususnya terhadap masa depan pendidikan anak-anak.
“Dana BOS adalah hak siswa, bukan celengan untuk oknum sekolah. Kalau ini dibiarkan, maka moral pendidikan kita akan semakin hancur,” tegas salah satu penggiat pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Pakar hukum pidana dari salah satu universitas di Padang menyebut, penggunaan dana negara untuk kepentingan pribadi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU Tipikor.
Skandal yang Perlu Diusut Tuntas
Kasus dugaan penyelewengan Dana BOS ini membuka tabir buruknya pengawasan anggaran di tingkat sekolah dasar dan menengah. Minimnya pengawasan riil di lapangan, lemahnya sistem verifikasi, serta tidak adanya sanksi tegas justru menciptakan ruang gelap bagi para pelaku untuk beraksi.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari Inspektorat, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum agar skandal ini tidak sekadar menjadi isu musiman yang menguap tanpa tindak lanjut. Jika terbukti bersalah, penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya karena pendidikan adalah fondasi bangsa, dan dana BOS bukan untuk diboroskan.
(Tim)
#PenyelewenganDanaBOS #Padang #BOS