Breaking News

Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar: Jaringan Rapi, 12 Tersangka, 24 Bayi Jadi Korban

Ilustrasi bayi Foto: Shutterstock

D'On, Bandung
– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap praktik gelap jaringan internasional perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan kerja intelijen mendalam, sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi bagian dari sindikat terorganisir yang menjual bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura.

Pengungkapan ini menguak sebuah jaringan yang rapi, terstruktur, dan penuh tipu daya. Sebanyak 24 bayi diduga telah diperdagangkan, dengan 6 bayi berhasil diselamatkan sebelum sempat dikirimkan ke negara tujuan.

Peran Terstruktur dalam Sindikat: Dari Perekrut hingga Pemalsu Identitas

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini, menunjukkan betapa sistematis dan terorganisirnya operasi tersebut.

"Ada yang berperan sebagai perekrut ibu hamil, ada juga yang bertugas membujuk orang tua yang tengah kesulitan ekonomi agar menyerahkan anak mereka. Selain itu, ada pelaku khusus yang membuat dokumen palsu, seperti akta kelahiran dan paspor," ujar Hendra dalam keterangannya pada Selasa (15/7).

Lebih mengejutkan, para pelaku bahkan sudah "mengincar" bayi sejak dalam kandungan, dan mengikuti perkembangan si ibu hingga proses persalinan. Setelah bayi lahir, proses pemalsuan identitas pun dimulai – seolah bayi tersebut adalah anak biologis dari pasangan tertentu, guna menghindari deteksi hukum.

Target Tujuan: Singapura

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menyebut bahwa sebagian besar bayi yang dijual berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Tujuan akhirnya adalah Singapura, yang diduga menjadi pasar utama dalam jaringan adopsi ilegal ini.

"Dari 24 bayi yang diduga menjadi korban perdagangan, kami berhasil menyelamatkan 6 bayi. Satu bayi berhasil diamankan di Tangerang, dan lima lainnya ditemukan di Pontianak. Mereka rencananya akan dikirim ke Singapura," ungkap Surawan.

Ia menambahkan bahwa pengiriman bayi dilakukan dengan cara yang sangat rapi. Setelah dokumen palsu selesai dibuat, para pelaku menyelundupkan bayi-bayi itu menggunakan jalur udara dan laut dengan mengatasnamakan adopsi resmi.

Modus: Adopsi Ilegal Lewat Media Sosial

Dalam penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana utama mencari "pembeli" maupun menjaring ibu-ibu muda yang kesulitan ekonomi. Tawaran-tawaran menggiurkan dikemas dalam bentuk “adopsi” atau “penitipan sementara”, padahal di balik itu tersembunyi praktik perdagangan manusia yang kejam.

"Ini bukan adopsi, tapi jual beli manusia yang dibungkus secara halus. Mereka memanfaatkan keputusasaan ekonomi ibu-ibu muda untuk mendapatkan bayi dengan cara yang tidak manusiawi," tegas Surawan.

Ancaman Hukuman dan Peringatan untuk Masyarakat

Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 83 Jo. Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Jabar juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran adopsi atau penitipan anak yang beredar di media sosial tanpa proses hukum yang jelas.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran adopsi ilegal, apalagi jika tidak melalui jalur hukum resmi. Jangan sampai kita justru menjadi bagian dari tindak pidana perdagangan manusia tanpa sadar," kata Surawan.

Langkah Lanjutan: Pengembangan Jaringan dan Kerja Sama Internasional

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi tengah memburu aktor-aktor lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan internasional ini, termasuk pihak-pihak yang berada di Singapura.

“Kami akan bekerja sama dengan Interpol dan Kepolisian Singapura untuk melacak jejak penerima bayi dan mengusut tuntas aliran dana yang terlibat,” ujar Hendra.

Catatan Redaksi

Perdagangan manusia, khususnya bayi dan anak-anak, adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merampas masa depan dan martabat korban. Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas negara, tapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.

Jika Anda mencurigai adanya praktik adopsi ilegal atau perdagangan bayi, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan biarkan anak-anak kita dijadikan komoditas dalam jaringan kejahatan.

(Mond)

#SindikatPerdaganganBayi #Kriminal #PoldaJawaBarat