Breaking News

Satpol PP Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Drainase dan Badan Jalan di Aie Pacah Padang

Tertibkan PKL di Kawasan Asia Pacah, Pol PP Sita Sejumlah Barang (Dok: Pol PP)

D'On, Padang
-
Ketegasan aparat penegak Perda kembali diperlihatkan di Kota Padang. Kamis pagi (17/7/2025), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap berjualan di lokasi terlarang, seperti di atas drainase dan badan jalan. Aksi ini berlangsung di kawasan Jalan Perdana, Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, salah satu titik yang kerap dipenuhi pedagang musiman.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Dalam operasi ini, pihaknya menemukan sejumlah pedagang yang membuka lapak tepat di atas saluran air dan sebagian lagi menggelar dagangan di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas.

“Begitu kami tiba di lokasi, petugas langsung memberikan teguran lisan kepada para pedagang yang terbukti melanggar. Kami meminta mereka untuk segera memindahkan barang dagangannya ke tempat yang tidak melanggar aturan,” ujar Eka Putra Irwandi.

Namun, tidak semua pedagang berada di tempat saat operasi dilakukan. Petugas mendapati sejumlah lapak yang ditinggalkan pemiliknya, namun masih penuh dengan barang dagangan seperti meja, kursi, dan gerobak. Menyikapi kondisi tersebut, Satpol PP terpaksa mengamankan barang-barang tersebut dan membawanya ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.

“Barang-barang yang ditinggalkan dan masih mengganggu fasilitas umum terpaksa kami angkut ke Mako. Ini sesuai dengan prosedur dan juga untuk memberi efek jera kepada pelanggar,” tegas Eka.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilanjutkan secara intensif di berbagai titik di Kota Padang. Menurutnya, kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.

“Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berusaha dan berdagang, tetapi harus mematuhi aturan. Ada zona-zona yang memang diperbolehkan untuk berdagang, dan ada pula yang dilarang karena bisa menimbulkan gangguan bagi ketertiban umum dan keselamatan,” tambahnya.

Penertiban PKL yang berjualan di lokasi terlarang ini bukan hanya soal ketertiban visual kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan. Lapak-lapak di atas drainase, misalnya, berpotensi menyebabkan sumbatan saluran air, yang bisa memicu banjir saat hujan deras. Sementara penggunaan badan jalan untuk berdagang tentu membahayakan baik pedagang maupun pengguna jalan lainnya.

Di akhir keterangannya, Eka Putra Irwandi mengimbau para pedagang untuk lebih kooperatif dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak warga untuk ikut serta menjaga ketertiban lingkungan masing-masing dengan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan secara sembarangan.

“Upaya menciptakan Kota Padang yang indah, tertib, dan nyaman untuk semua tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Butuh kesadaran bersama. Mari kita jaga kota ini,” tutupnya.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL