Breaking News

Ricuh Penertiban PKL di Pantai Padang: Satpol PP Dilempari Batu, Pedagang Angkat Senjata Tajam

Penertiban PKL Pantai Padang Diwarnai Ketegangan (Dok: Ist)

D'On, Padang -
 Suasana pada Rabu (9/7/2025) sore di kawasan wisata Pantai Padang mendadak berubah tegang. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Selasa (tanggal tidak disebutkan) berujung ricuh. Salah satu pedagang yang tak terima dengan tindakan petugas nekat melakukan perlawanan terbuka mengangkat senjata tajam dan melempari petugas dengan batu.

Kekacauan terjadi ketika petugas mulai menertibkan lapak-lapak yang melanggar aturan, tepatnya di sepanjang kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli sebelum pukul 16.00 WIB. Menurut aturan yang berlaku, para pedagang hanya diizinkan membuka lapak setelah jam tersebut, dan dilarang keras berjualan di atas trotoar. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak pedagang yang membandel.

"Sangat disayangkan, masih kita temukan pedagang yang nekat buka lapak sebelum jam 15.00 WIB, bahkan berjualan di atas trotoar. Ini jelas melanggar aturan yang sudah berulang kali kami sampaikan,” ujar Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi OPSDAL) Satpol PP Padang.

Situasi mulai memanas ketika petugas hendak mengamankan sejumlah barang dagangan. Beberapa pedagang yang merasa terusik mulai meneriaki petugas. Emosi pun memuncak. Salah seorang pedagang dilaporkan sempat mengacungkan senjata tajam ke arah petugas dan memicu kepanikan.

“Kami sempat mendapat perlawanan yang cukup serius. Ada yang melempar batu ke arah kami, bahkan salah satu oknum pedagang mengacungkan senjata tajam. Namun kami tetap berusaha meredakan suasana agar tidak terjadi bentrokan lebih besar,” terang Eka Putra.

Dalam proses penertiban itu, Satpol PP mengamankan sejumlah barang sebagai barang bukti pelanggaran. Total ada 63 unit kursi, 15 unit meja, 6 unit payung, dan 1 tabung gas elpiji yang disita dari pedagang. Seluruh barang bukti itu kini diamankan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut.

“Semua barang tersebut akan kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Eka.

Meski situasi sempat memanas, penertiban akhirnya dapat dikendalikan. Petugas tetap melanjutkan tugas dengan pendekatan persuasif setelah kondisi berhasil diredakan.

Namun, peristiwa ini kembali menyoroti peliknya persoalan penataan kawasan wisata Pantai Padang. Ketegangan antara kepentingan ekonomi warga dan aturan ketertiban kota masih menjadi tantangan serius yang berulang setiap kali operasi dilakukan.

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP menegaskan bahwa aturan soal jam operasional dan zona larangan bukanlah sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga kenyamanan, ketertiban umum, serta estetika kawasan wisata.

“Kami tidak melarang warga untuk mencari nafkah. Namun aturan tetap harus ditegakkan. Kalau semua bebas buka lapak di trotoar sebelum jam operasional, kawasan wisata ini akan semrawut. Padahal Pantai Padang adalah etalase kota,” tegas Eka.

Sebagai penutup, Satpol PP mengimbau seluruh PKL di kawasan pantai untuk lebih kooperatif dan patuh terhadap aturan. Eka menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan bagi pelanggar tanpa pandang bulu.

“Kami minta kepada para pedagang agar berjualan sesuai aturan, buka mulai pukul 16.00 WIB, dan tidak menempati trotoar. Ini demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKLPantaiPadang