Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Saat Hendak Edarkan Ganja di Pasaman Barat
Kembali Berulah GY Ditangkap Polres Pasaman Barat (Dok: Polres Pasaman Barat)
D'On, Pasaman Barat – Dalam sebuah operasi dini hari yang digelar secara senyap namun terukur, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering. Pria berinisial GY (38), seorang petani sekaligus residivis kasus serupa, tak berkutik saat digerebek di rumahnya di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Sabtu (5/7/2025) pukul 01.45 WIB.
Penangkapan GY merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2025, operasi rutin kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat, yang kini terus digencarkan.
Berawal dari Laporan Warga yang Resah
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat Jorong Sigalangan, Nagari Parit, yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap ganja. Informasi tersebut masuk ke jajaran Polres Pasaman Barat pada Jumat malam (4/7/2025), dan langsung ditindaklanjuti.
“Laporan masyarakat yang masuk sangat valid, dan membuat kami segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, yang memimpin langsung operasi tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal bergerak cepat menyisir lokasi, mengamati gerak-gerik sejumlah individu yang dicurigai. Investigasi mengarah pada satu nama: GY, yang diketahui tinggal tak jauh dari lokasi yang dilaporkan.
Penyamaran Berbuah Penggerebekan
Setelah beberapa jam mengamati gerak-gerik pelaku, petugas pun menyusun strategi. Dalam upaya mendekati target, beberapa anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja. Strategi ini terbukti efektif. Menjelang dini hari, tepat pukul 01.45 WIB pada Sabtu (5/7), tim menggerebek rumah GY.
"Pelaku sempat terkejut dan mencoba mengelak, tapi petugas sudah mengepung seluruh akses keluar-masuk rumah," ujar Iptu Andhika.
Saat penggerebekan, petugas disaksikan perwakilan masyarakat setempat langsung melakukan penggeledahan rumah. Di dapur, tepat di bawah kompor, ditemukan sejumlah barang bukti mencolok yang menguatkan dugaan keterlibatan GY dalam jaringan pengedar narkotika.
Barang Bukti: Ganja Dibungkus Daun Pisang dan Plastik Bening
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 bungkus besar dan 1 paket sedang ganja kering, dibungkus daun pisang dan plastik biru,
- 4 paket kecil ganja kering dalam plastik bening,
- 1 tas warna coklat, 1 gunting, 1 kantong plastik hitam, dan 1 timbangan digital warna putih.
“Modus penyimpanan sangat rapi. Barang bukti disembunyikan agar tak tercium warga atau petugas. Tapi kami berhasil menemukannya,” kata Andhika.
Jaringan Lintas Provinsi: Ganja Didatangkan dari Sumut
Dari hasil interogasi awal, GY mengakui ganja tersebut bukan hasil tanamannya sendiri. Ia mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial KS, yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara. Ia juga mengaku menyimpan ganja tersebut di lokasi berbeda dari rumah utama untuk menghindari deteksi aparat.
“GY menyusun rencana untuk mengedarkan ganja itu di wilayah Parit dan sekitarnya. Namun belum sempat menjalankan aksinya, kami lebih dulu menangkapnya,” jelas Andhika.
Pelaku Ternyata Residivis Narkoba
Yang mengejutkan, GY bukan orang baru dalam dunia hitam peredaran narkoba. Ia diketahui pernah ditangkap pada tahun 2011 oleh Polres Pasaman dalam kasus serupa dan baru bebas pada tahun 2020, setelah menjalani masa hukuman selama hampir 9 tahun.
“Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak kapok dan kembali mengulangi perbuatannya. Ia masuk kategori residivis narkotika,” tegas Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, GY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Saat ini, GY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dari luar provinsi.
Komitmen Polres Pasbar: Tak Beri Ruang Bagi Pengedar
Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam Operasi Antik Singgalang 2025, Polres telah meningkatkan intensitas patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Tidak peduli siapa pelakunya, akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
(Mond)
#GanjaKering #Narkoba #PolresPasaman