Breaking News

PT Mutiara Agam Terancam Disegel, DPR RI Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat

Komisi XII DPR RI Temukan Pelanggaran Pengolahan Limbahb di PT Mutiara Agam (Dok: Ist)

D'On, Agam –
Kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke Sumatera Barat berujung pada temuan serius yang mengejutkan. PT Mutiara Agam, sebuah pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, terancam disanksi keras, bahkan kemungkinan besar akan disegel. Ancaman tersebut datang langsung dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Rico Alviano, yang memimpin inspeksi mendadak ke lokasi.

Dalam kunjungan itu, Rico Alviano beserta sejumlah anggota Komisi XII DPR RI meninjau langsung operasional pabrik sawit yang diketahui dipimpin oleh Putri Zulhas, putri dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Hasil tinjauan lapangan mengejutkan: pengelolaan limbah pabrik dinilai jauh dari kata layak dan bahkan dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

"Setelah kami telusuri, ternyata ada banyak sekali temuan-temuan yang melanggar aturan lingkungan. Salah satunya adalah limbah padat hasil pengolahan sawit yang langsung dibuang ke kebun tanpa proses uji laboratorium terlebih dahulu," tegas Rico dengan nada kecewa.

Dugaan Pelanggaran Berat dan Ketidakhadiran Direksi Perusahaan

Salah satu temuan paling fatal yang memicu kemarahan delegasi DPR RI adalah praktik pembuangan limbah kelapa sawit secara sembarangan. Ampas hasil produksi yang seharusnya melalui proses analisis dan perlakuan khusus justru dibuang begitu saja ke area perkebunan. Kondisi ini menimbulkan potensi kerusakan lingkungan jangka panjang serta mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.

Tidak hanya itu, pihak manajemen PT Mutiara Agam dinilai tidak kooperatif. Dalam kunjungan yang bersifat resmi tersebut, Direktur perusahaan justru absen tanpa alasan yang jelas, memperkuat kesan bahwa perusahaan tidak serius dalam menghadapi persoalan ini.

"Kami sangat kecewa. Dalam kunjungan resmi ini, Direktur perusahaan justru tidak hadir. Ini bentuk ketidakseriusan dan pelecehan terhadap lembaga negara," tambah Rico.

Rico Alviano Minta Gakkum Bertindak, Usulkan Penyegelan Perusahaan

Tak berhenti di situ, Rico juga menegaskan akan melaporkan temuan ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum). Ia meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan langkah hukum tegas terhadap PT Mutiara Agam.

"Bila perlu kita usulkan penyegelan perusahaan ini sampai mereka benar-benar memperbaiki segala aspek lingkungan," tegasnya.

Lebih lanjut, Rico berharap sanksi terhadap PT Mutiara Agam bisa menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah dan kelestarian lingkungan.

Catatan Tambahan:

Investigasi Komisi XII ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap industri kelapa sawit yang selama ini dituding sebagai kontributor utama kerusakan lingkungan di Indonesia. Temuan ini juga menimbulkan pertanyaan publik terkait peran pengawasan pemerintah daerah dan aparat lingkungan setempat yang dinilai lalai atau bahkan diduga tutup mata terhadap pelanggaran yang sudah berlangsung cukup lama.

Jika benar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Mutiara Agam tidak hanya terancam disegel, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana dan perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Mond)

#PTMutiaraAgam #DPRRI #Limbah #SumateraBarat