LHKPN Terbaru Presiden Prabowo: Kekayaan Mencapai Rp 2,06 Triliun, Tanpa Utang Seperak pun
Presiden Prabowo Subianto (Dok: Ist)
D'On, Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan dokumen terbaru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Rabu (23/7/2025), total kekayaan yang dimiliki Prabowo mencapai angka fantastis: Rp 2,06 triliun. Menariknya, laporan tersebut menyebutkan bahwa Prabowo tidak memiliki utang sama sekali.
Pelaporan ini dilakukan Prabowo sebagai bagian dari kewajiban pejabat negara yang baru menjabat. Ia menyampaikan LHKPN khusus pada 11 April 2025, sebagai bentuk transparansi di awal masa jabatannya sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi secara administratif oleh KPK.
Rincian Kekayaan Prabowo Subianto
Laporan LHKPN Prabowo memperlihatkan struktur kekayaan yang sangat beragam, mulai dari properti hingga surat berharga. Berikut rincian lengkapnya:
1. Properti: Tanah dan Bangunan
Prabowo memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di dua wilayah strategis, yaitu Bogor dan Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, sembilan bidang merupakan hasil usaha sendiri, sementara satu bidang lainnya diperoleh melalui hibah dengan akta sah.
Total nilai aset properti ini mencapai:
Rp 294.594.738.000 atau sekitar Rp 294,5 miliar.
2. Alat Transportasi: Tujuh Mobil dan Satu Motor
Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra ini memiliki koleksi kendaraan senilai total:
Rp 1.258.500.000 (sekitar Rp 1,2 miliar).
Daftar kendaraan Prabowo terdiri dari:
- Toyota Alphard
- Honda CR-V
- Dua unit Land Rover
- Toyota Land Cruiser
- Mitsubishi Pajero
- Lexus
- Satu unit sepeda motor Suzuki
3. Harta Bergerak Lainnya
Selain kendaraan dan properti, Prabowo juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai:
Rp 16.464.523.500 (sekitar Rp 16,4 miliar).
Kategori ini bisa mencakup perhiasan, koleksi seni, furnitur berharga, atau barang bernilai tinggi lainnya yang tak tercantum secara spesifik dalam laporan.
4. Surat Berharga
Kekayaan Prabowo paling dominan berasal dari kepemilikan dalam bentuk surat berharga, yang mencapai nilai luar biasa:
Rp 1.701.879.000.000 (sekitar Rp 1,7 triliun).
Surat berharga ini bisa berupa saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen keuangan lainnya.
5. Kas dan Setara Kas
Presiden Prabowo juga memiliki likuiditas yang besar dalam bentuk tunai dan tabungan:
Rp 48.044.251.191 (sekitar Rp 48 miliar).
6. Tanpa Utang
Salah satu hal yang cukup menonjol dalam laporan ini adalah nihilnya beban utang. Tidak tercatat satu pun pinjaman atau kewajiban keuangan atas nama Prabowo. Artinya, seluruh kekayaan Rp 2,06 triliun adalah milik bersih tanpa tanggungan.
Total Kekayaan: Rp 2,06 Triliun
Dengan berbagai komponen di atas, total harta kekayaan Presiden Prabowo tercatat sebagai berikut:
Komponen Kekayaan | Nilai (Rp) |
---|---|
Tanah dan Bangunan | 294.594.738.000 |
Alat Transportasi | 1.258.500.000 |
Harta Bergerak Lainnya | 16.464.523.500 |
Surat Berharga | 1.701.879.000.000 |
Kas dan Setara Kas | 48.044.251.191 |
Total Kekayaan | 2.062.241.012.691 |
Utang | 0 |
Figur Presiden yang Mapan Secara Finansial
Prabowo memang dikenal berasal dari latar belakang keluarga yang terpandang dan mapan secara ekonomi. Sebelum menjabat sebagai Presiden, ia juga telah lama aktif di dunia politik dan bisnis. Koleksi hartanya yang sangat besar ini mempertegas citra Prabowo sebagai sosok pejabat negara yang memiliki pondasi keuangan yang kuat dan bersih dari beban utang.
Langkah melaporkan LHKPN secara lengkap dan tepat waktu ini menjadi bagian penting dalam upaya membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Keterbukaan Prabowo Subianto dalam melaporkan kekayaannya menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinannya akan menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance. Dengan total kekayaan lebih dari Rp 2 triliun tanpa utang, Prabowo kini tidak hanya menjadi pemimpin negara, tetapi juga salah satu pejabat negara dengan kekayaan terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
Sumber: LHKPN KPK (diakses 23 Juli 2025)
(Mond)
#PrabowoSubianto #LHKPN #Nasional #KPK