Breaking News

KPK Ingatkan DPRD: Pokir Harus Sesuai RPJMD dan Disampaikan Sebelum RKPD, Demi Cegah Korupsi dan Pemborosan Anggaran

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

D'On, Jakarta
– 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya integritas dan disiplin dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Kali ini, KPK secara khusus menyoroti mekanisme penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang kerap menjadi titik rawan penyimpangan anggaran dan potensi korupsi.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (15/7), juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyampaian Pokir harus dilakukan sebelum penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pokir harus disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan RPJMD agar tidak terjadi tumpang tindih atau program yang tidak terarah,” tegas juru bicara KPK.

Pokir: Instrumen Aspiratif yang Rawan Disalahgunakan

Pokir merupakan salah satu instrumen penting yang dimiliki anggota DPRD dalam menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan mereka. Namun, KPK mencatat bahwa dalam praktiknya, Pokir seringkali disalahgunakan untuk memasukkan program-program yang tidak sinkron dengan arah kebijakan pembangunan daerah, bahkan berpotensi menguntungkan kelompok atau individu tertentu.

KPK melihat adanya kerentanan pada tahap perencanaan anggaran, di mana sejumlah proyek atau kegiatan yang berasal dari Pokir kerap kali tidak melalui kajian yang matang atau bertentangan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

“Ketika Pokir tidak sinkron dengan RPJMD, bukan hanya berisiko menciptakan ketidakefisienan anggaran, tetapi juga membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas KPK.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci

KPK juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan penyusunan program pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga penganggaran. Tanpa transparansi, proses ini rentan dikendalikan oleh kepentingan politis, bukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

“Pelanggaran dalam proses perencanaan dapat berakibat fatal: program tidak berjalan optimal, anggaran membengkak, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah menurun,” ujar juru bicara KPK lebih lanjut.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Penentu Arah Pembangunan

Dalam pesannya, KPK juga mengajak seluruh pemerintah daerah dan DPRD untuk bersinergi dalam menyusun perencanaan yang terukur, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam menciptakan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

KPK berharap mekanisme penyusunan Pokir tidak lagi dipandang sebagai “jalur khusus” untuk mengamankan proyek-proyek tertentu, melainkan sebagai saluran sah dan legal untuk memastikan suara rakyat benar-benar diakomodasi dalam pembangunan.

Langkah Pencegahan dan Pengawasan Terus Diperkuat

Sebagai bentuk pencegahan, KPK melalui program Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus memantau proses penyusunan APBD di seluruh daerah. KPK juga aktif memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar proses penyusunan Pokir dan RKPD dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah mengungkap sejumlah kasus korupsi yang berawal dari penyalahgunaan Pokir, termasuk adanya praktik suap antara anggota DPRD dan pihak kontraktor terkait proyek yang diusulkan dalam Pokir. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa ketelitian dalam tahap perencanaan adalah pertahanan pertama melawan korupsi.

Peringatan KPK ini bukan sekadar formalitas, tetapi peringatan keras agar perencanaan pembangunan di daerah tidak menjadi pintu masuk korupsi yang terstruktur. Dengan memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, menjaga transparansi, dan memastikan Pokir benar-benar berpijak pada dokumen perencanaan daerah, maka pembangunan yang adil dan berorientasi pada rakyat dapat diwujudkan.

(Mond)

#KPK #PokirAnggotaDPRD #DPRD #RKPD #RPJMD #Nasional