Dirlantas Polda Sumbar Pastikan Jalan Padang–Solok Tak Ditutup Total 21 Juli, Klarifikasi Beredar Surat Permohonan
![]() |
Beredar Surat Penutupan Akses Jalan Padang-Solok, Dirlantas Polda Sumbar Berikan Tanggapan (Dok: Ist) |
D'On, Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat secara tegas menyatakan bahwa tidak akan ada penutupan total di ruas jalan utama Padang–Solok pada Senin, 21 Juli 2025, seperti yang dikhawatirkan masyarakat menyusul beredarnya surat permohonan izin penutupan jalan.
Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar, yang menegaskan bahwa belum ada surat resmi yang diterima maupun disetujui terkait penutupan jalan, termasuk pengaturan sistem buka-tutup lalu lintas di kawasan strategis tersebut.
“Belum ada saya terima surat tersebut. Jadi permohonan izin penutupan total dan buka tutup akses lalu lintasnya, belum saya acc,” tegas Kombes Reza kepada awak media di Padang, Minggu (20 Juli 2025).
Beredarnya Surat Permohonan Penutupan Total Jalan
Klarifikasi Polda ini muncul sebagai respons atas beredarnya sebuah surat permohonan izin bernomor 00135/HK-HKI.KSO PSL-L/EXT/VIL/2025, yang ditujukan kepada Ditlantas Polda Sumbar. Surat bertanggal 18 Juli 2025 tersebut diajukan oleh HK-HKI KSO, konsorsium proyek yang tengah mengerjakan pembangunan Flyover Panorama I (Sitinjau Lauik 1).
Dalam surat itu, disebutkan rencana penutupan total jalan di lokasi Tanjakan Panorama I, bagian dari segmen jalan Padang–Solok, guna mendukung pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan badan jalan. Kegiatan itu direncanakan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Juli 2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Project Manager HK-HKI KSO, Wahyudi Saputra, dan memicu keresahan di tengah masyarakat serta para pengguna jalan yang khawatir akses vital tersebut akan terganggu parah.

Kolase (Dok: Padek.co)
Ditlantas Belum Terbitkan Persetujuan Resmi

Namun, Polda Sumbar dengan tegas membantah telah memberikan izin terhadap rencana penutupan tersebut. Kombes Reza menjelaskan bahwa tanpa adanya persetujuan resmi dari Ditlantas, maka kegiatan yang membutuhkan rekayasa lalu lintas, termasuk penutupan jalan, tidak boleh dilaksanakan.
“Otomatis belum saya izinkan untuk pelaksanaannya,” ujar Reza.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan konstruksi berskala besar yang berdampak pada arus lalu lintas harus melalui kajian teknis terlebih dahulu serta dikoordinasikan lintas sektor, termasuk dengan Satlantas dan Dinas Perhubungan, untuk memastikan tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Imbauan untuk Tetap Tenang
Seiring dengan penegasan tersebut, masyarakat khususnya para pengguna jalan dihimbau untuk tetap tenang dan tidak panik. Ditlantas Polda Sumbar memastikan arus lalu lintas di jalur utama Padang–Solok tetap berjalan normal, tanpa ada perubahan signifikan atau penutupan total seperti yang dikhawatirkan.
“Kami akan terus memantau situasi dan segera memberikan informasi terbaru jika ada perubahan kebijakan,” tambah Kombes Reza.
Polda juga mengingatkan kepada pihak pemohon agar tidak melakukan tindakan sepihak, seperti melakukan penutupan jalan sebelum mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian, karena hal tersebut bisa berdampak hukum dan membahayakan pengguna jalan.
Ruas Jalan Strategis, Penuh Risiko
Ruas jalan Padang–Solok melalui Tanjakan Panorama I memang dikenal sebagai salah satu jalur vital dan ekstrem di Sumatera Barat, dengan tingkat kemiringan tinggi, rawan longsor, dan sering menjadi titik kemacetan. Oleh karena itu, segala bentuk pekerjaan atau perbaikan di kawasan ini harus direncanakan secara matang.
Pembangunan Flyover Panorama I, yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional, memang sangat dinantikan masyarakat untuk mengurangi beban lalu lintas dan risiko kecelakaan di Sitinjau Lauik. Namun, Polda mengingatkan bahwa keselamatan dan keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi prioritas utama.
Untuk saat ini, tidak ada penutupan total jalan Padang–Solok pada tanggal 21 Juli 2025. Surat permohonan memang beredar, namun belum mendapat persetujuan resmi dari Polda Sumbar. Publik diimbau tidak terpengaruh isu-isu simpang siur dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.
Tetap waspada, tapi jangan panik. Jalan tetap dibuka.
(Mond)
#DirlantasPoldaSumbar #SumateraBarat