Dahlan Iskan Dituding Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Fitnah Keji dan Penggiringan Opini!
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja - (Istimewa/-)
D'On, Jakarta – Kabar mengejutkan berembus kencang terkait mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Namun, pihak kuasa hukum membantah keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya pembunuhan karakter yang keji.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu, 9 Juli 2025, tim kuasa hukum dari kantor Johanes Dipa Widjaja & Partners menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media itu tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung menyesatkan opini publik.
“Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur terkait status hukum klien kami sebagai tersangka,” tegas Johanes dalam keterangan resminya.
Tak Ada Rilis Resmi, Tak Ada Pernyataan Polisi
Menurut Johanes, Polda Jatim tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan. Bahkan dalam pemberitaan yang sudah terlanjur menyebar luas, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang menyebut secara tegas status tersebut.
“Isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik. Tujuannya jelas: untuk mengganggu proses hukum yang sah sedang berjalan, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Johanes.
Status Dahlan: Bukan Terlapor, Hanya Diperiksa Sebagai Saksi
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa Dahlan Iskan bukan pihak terlapor dalam perkara pidana yang menjadi pangkal isu tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya sejauh ini hanyalah dalam kapasitas sebagai saksi. Bahkan, menurut keterangan kuasa hukum, pemeriksaan tersebut telah ditangguhkan oleh penyidik karena adanya proses hukum perdata yang sedang berlangsung di pengadilan.
“Klien kami bukan tersangka. Pemeriksaan terhadap beliau sebelumnya juga telah ditangguhkan karena masih ada proses hukum lain yang relevan dan sedang berlangsung,” tegas Johanes.
Fitnah dan Karakter Assassination
Johanes menyebut penyebaran kabar tersebut sebagai bagian dari skenario yang lebih besar: upaya sistematis untuk merusak nama baik dan kredibilitas Dahlan Iskan di hadapan publik.
“Kami melihat bahwa narasi yang menyebut klien kami sebagai tersangka merupakan bentuk dari fitnah dan penggiringan opini keji. Ini adalah character assassination yang dilakukan secara terang-terangan,” katanya.
Tetap Percaya pada Profesionalisme Aparat
Meski kecewa terhadap pemberitaan yang berkembang liar, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka masih menaruh harapan besar terhadap integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Kami percaya bahwa penyidik di Polda Jawa Timur akan tetap bersikap profesional, proporsional, dan presisi. Kami juga meyakini, Polda tidak akan membiarkan proses hukum tercemar oleh kepentingan segelintir pihak yang ingin menyudutkan klien kami,” ujar Johanes.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Dahlan Iskan dikaitkan dengan dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang menguatkan kabar penetapan tersangka terhadapnya. Nama besar Dahlan Iskan dan posisinya sebagai mantan pejabat publik membuat isu ini langsung menyedot perhatian luas dan menyulut perdebatan di ruang publik.
Polemik ini bukan hanya soal status hukum, tapi menyentuh integritas seorang tokoh nasional. Ketika kabar tanpa dasar beredar liar dan reputasi seseorang dipertaruhkan, maka pertanyaan penting muncul: di mana batas antara pemberitaan dan pembunuhan karakter? Kuasa hukum Dahlan Iskan meminta publik bersikap kritis dan menunggu kejelasan resmi dari otoritas hukum, sembari menegaskan bahwa mereka siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu.
(B1)
#DahlanIskan #Hukum #Penggelapan #DahlanIskanTersangka