2 Polisi Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Dipecat Tidak Hormat: Terungkap Pesta Maut di Vila Mewah
Ilustrasi Polisi dipecat. FOTO/iStockphoto
D'On, Mataram – Dua anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus kematian tragis seorang anggota polisi berpangkat brigadir. Korban, yang diketahui bernama Brigadir Nurhadi alias MN, ditemukan meninggal dunia usai diduga mengalami penganiayaan brutal dalam sebuah pesta tertutup di sebuah vila pribadi di kawasan Lombok Utara.
Dua oknum polisi tersebut adalah Kompol I Made Yogi dan Ipda HC, yang sebelumnya menjabat sebagai atasan korban. Keduanya kini berstatus tersangka pembunuhan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Seorang perempuan berinisial MS, yang ikut hadir dalam pesta tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama kedua aparat tersebut.
Pesta 'Happy-Happy' Berujung Maut
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkap fakta mencengangkan dari hasil penyelidikan. Ia menyebut bahwa Brigadir Nurhadi semula diajak oleh kedua atasannya ke sebuah vila untuk bersenang-senang. Namun, di balik pesta yang diklaim sebagai ajang 'happy-happy', kekerasan justru meledak dan berujung pada kematian.
"Yang saya tahu dari pengakuan mereka, kegiatan di sana intinya adalah 'happy-happy' dan pesta," ujar Syarif.
Meski motif pastinya belum dibuka ke publik, dugaan kuat menyebutkan adanya konflik pribadi maupun penyimpangan wewenang yang menjadi latar peristiwa tragis itu.
Hasil Autopsi: Leher Patah dan Luka Parah di Seluruh Tubuh
Dokter forensik Afri Syamsun, yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi, mengungkap bahwa korban meninggal dunia akibat patah tulang leher yang disebabkan oleh kekerasan fisik langsung. Tidak hanya itu, ditemukan juga berbagai luka di tubuh korban, termasuk luka lecet, luka memar, luka robek, dan luka gesekan di sejumlah titik tubuhnya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian Brigadir Nurhadi bukan kecelakaan atau kelalaian, melainkan merupakan tindak penganiayaan berat yang dilakukan secara langsung.
Pemecatan Tidak Hormat: Etik dan Pidana Jalan Bersamaan
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menyatakan bahwa sidang etik internal telah selesai dilakukan dan menghasilkan keputusan tegas: kedua tersangka dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Etik sudah ada putusannya, PTDH, ya," kata Kholid kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Dengan keputusan ini, Kompol Yogi dan Ipda HC tidak hanya akan menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya, tetapi juga telah kehilangan hak dan status mereka sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Catatan Kelam bagi Institusi Kepolisian
Kasus ini kembali menambah deretan panjang catatan kelam dalam tubuh Polri, di mana kekuasaan dan kewenangan yang semestinya digunakan untuk menjaga hukum justru disalahgunakan untuk tindakan brutal terhadap sesama anggota. Pesta yang awalnya diklaim sebagai ajang bersantai, berubah menjadi tragedi berdarah yang menyita perhatian publik luas.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk dugaan penghilangan barang bukti atau upaya rekayasa di lokasi kejadian.
Publik Menanti Transparansi dan Penegakan Hukum yang Tegas
Peristiwa ini menyulut kemarahan dan kekecewaan publik, terlebih karena pelakunya adalah aparat penegak hukum. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan, serta tanpa ada perlindungan institusional.
Kasus Brigadir Nurhadi menjadi pengingat keras bahwa reformasi kultural dan pengawasan internal di tubuh kepolisian masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum selesai.
(Mond)
#PolisiBunuhPolisi #BrigadirNurhadi #Polri