Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Perintis Kemerdekaan Padang: Trotoar Bukan Tempat Berjualan
Pol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Proklamasi
D'On, Padang — Sore itu, langit Kota Padang mulai menggelap diselimuti awan tipis, namun suasana di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur justru kian ramai. Bukan karena lalu lintas yang padat menjelang waktu pulang kerja, melainkan karena kehadiran puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang datang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan.
Penertiban yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) sore ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan keteraturan ruang publik, khususnya terkait penggunaan fasilitas umum yang kerap disalahgunakan oleh oknum pedagang demi keuntungan pribadi.
Melanggar Peraturan Daerah Baru
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si menjelaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa dasar. Para pedagang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Trotoar itu bukan tempat berdagang. Itu adalah hak pejalan kaki. Tapi kenyataannya, banyak pedagang justru menguasai trotoar, bahkan hingga bahu jalan. Ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan lalu lintas,” tegas Rozaldi di sela-sela penertiban.
Menurutnya, laporan dari masyarakat soal gangguan aktivitas PKL yang memakan ruang jalan sudah cukup banyak. Warga mengeluhkan susahnya berjalan kaki di trotoar yang semestinya nyaman dan aman. “Banyak laporan masuk. Warga resah karena tidak bisa menggunakan trotoar sebagaimana mestinya. Bahkan beberapa pengendara nyaris celaka akibat kendaraan yang harus menyalip mendadak di jalan sempit karena adanya lapak-lapak liar,” ungkapnya.
Sudah Diberi Teguran, Masih Membandel
Rozaldi menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya berbagai upaya persuasif dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Mulai dari imbauan, peringatan lisan hingga surat teguran tertulis sudah disampaikan kepada para pedagang agar tidak lagi menempati fasilitas umum untuk berjualan.
“Langkah preventif sudah dilakukan berkali-kali. Namun jika tidak diindahkan, tentu kami harus bertindak. Ini bukan soal melarang orang mencari nafkah, tetapi soal keteraturan dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Rozaldi.
Ia juga menyampaikan bahwa penertiban serupa tidak akan berhenti di Jalan Perintis Kemerdekaan saja. Satpol PP akan melakukan operasi serupa di berbagai titik rawan pelanggaran di seluruh wilayah Kota Padang secara bertahap dan berkelanjutan.
“Penertiban ini bagian dari misi besar kita mewujudkan Kota Padang yang tertib dan nyaman, sejalan dengan visi 'Padang Rancak'. Kami juga sedang mendorong perbaikan infrastruktur, khususnya trotoar dan ruang publik lainnya agar menjadi tempat yang aman, bersih, dan layak bagi seluruh warga,” katanya.
Ajakan untuk Tertib dan Kolaboratif
Di akhir wawancara, Rozaldi menyampaikan pesan penting kepada seluruh masyarakat Kota Padang, khususnya para pelaku usaha informal agar memperhatikan aturan yang berlaku dan memilih lokasi berdagang yang sesuai ketentuan.
“Pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Tapi semua ada aturannya. Berjualan itu boleh, asal tidak melanggar, tidak mengganggu, dan tidak merampas hak warga lainnya. Kenyamanan dan ketertiban di ruang publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tugas bersama seluruh masyarakat,” tutup Rozaldi dengan nada penuh harap.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa dalam hidup bermasyarakat, keseimbangan antara mencari penghidupan dan menghormati ruang bersama harus senantiasa dijaga. Trotoar bukan hanya jalur, ia adalah simbol hak pejalan kaki yang terlalu lama dikorbankan oleh praktik-praktik yang tak semestinya.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKL