Breaking News

Satpol PP Padang Jaring Pengemis dan ‘Pak Ogah’ di Perempatan Jalan: Fokus Baru Tertibkan Titik Rawan

Pol PP Padang Jaring Pak Ogah dan Pengemis di Sejumlah Titik Rawan Kota Padang 

D'On, Padang —
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali bergerak menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi mewujudkan ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan. Dalam razia yang digelar pada Senin pagi (16 Juni 2025), petugas berhasil menjangkau dan mengamankan lima orang yang beraktivitas secara ilegal di ruang publik tiga di antaranya pengemis, sementara dua lainnya adalah "Pak Ogah", yakni individu yang kerap mengatur lalu lintas secara tidak resmi dan meminta imbalan dari pengendara.

Razia ini digelar menyusul meningkatnya keluhan masyarakat tentang maraknya aktivitas gelandangan, pengemis (gepeng), dan Pak Ogah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di titik-titik padat lalu lintas seperti perempatan dan area U-turn.

Pelanggaran Perda dan Potensi Bahaya

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Chandra menekankan bahwa kehadiran pengemis dan Pak Ogah di jalan raya tidak hanya melanggar hukum, tapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

"Kami melakukan patroli di seluruh perempatan lampu merah. Secara umum, sebagian besar titik sudah cukup tertib. Namun, masih ada beberapa kawasan yang kerap menjadi tempat beraktivitas para pelanggar, terutama di sepanjang jalur By Pass dan Jalan Khatib Sulaiman. Dua lokasi ini akan menjadi fokus pengawasan lebih intensif ke depan," ujar Chandra.

Langkah Lanjut: Proses Hukum dan Pendekatan Sosial

Setelah diamankan, kelima individu tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut. Chandra menyatakan, penanganan mereka akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Mereka akan kami serahkan ke PPNS untuk dilakukan pendalaman dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini bukan semata-mata penertiban, tapi juga bentuk perlindungan terhadap mereka agar tidak terus-menerus berada di lingkungan yang membahayakan," tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat: Hentikan Memberi di Jalan

Dalam kesempatan yang sama, Chandra Eka Putra juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan. Ia meminta agar warga tidak memberikan uang, makanan, atau bentuk bantuan lainnya kepada anak jalanan, pengemis, maupun Pak Ogah yang beraktivitas di perempatan jalan.

Menurutnya, niat baik masyarakat justru bisa memperparah situasi, karena memberikan dorongan bagi mereka untuk terus bertahan di jalanan—yang secara tidak langsung membahayakan mereka dan pengguna jalan lainnya.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat, tapi sebaiknya disalurkan melalui lembaga sosial atau program bantuan resmi. Memberi langsung di jalan bukan solusi—itu justru memperkuat siklus ketergantungan dan menambah potensi bahaya di ruang publik," jelasnya.

Upaya Berkelanjutan

Satpol PP Padang menegaskan bahwa razia ini bukanlah operasi sesaat, melainkan bagian dari program berkelanjutan yang akan digiatkan dalam beberapa bulan ke depan. Fokusnya adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan manusiawi bukan hanya bagi pengguna jalan, tapi juga bagi para PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) itu sendiri.

Dengan pendekatan gabungan antara penegakan hukum dan pengawasan sosial, pemerintah kota berharap dapat menurunkan jumlah anak jalanan, pengemis, dan pengatur lalu lintas ilegal secara signifikan. Termasuk juga menggandeng Dinas Sosial untuk rehabilitasi dan pemberdayaan mereka yang membutuhkan.

(Mond)

#PolPP #Padang #PakOgah #Pengemis