Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto Gulung Pemuda Pengedar Shabu di Parkiran Hotel Parai City Garden

Sidul Tak Berkutik Usai Ditangkap Satresnarkoba Polres Sawahlunto 

D'On, Sawahlunto
 – Suasana malam yang tenang di kawasan Hotel Parai City Garden, Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, mendadak berubah tegang. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto bergerak cepat dan tanpa kompromi. Operasi senyap yang telah direncanakan matang itu berujung pada penangkapan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut diketahui berinisial Afdullah Rahman alias Sidul, baru berusia 19 tahun, warga Jorong Panggalian Kayu, Kelurahan Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Meski usianya masih belia, sepak terjang Sidul dalam jaringan peredaran narkoba sudah cukup mencurigakan aparat.

Berawal dari Laporan Warga

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, S.H., saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar hotel. Laporan tersebut menyebutkan adanya seseorang yang kerap terlihat melakukan pertemuan singkat dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Laporan ini langsung kami tindak lanjuti. Tim segera melakukan pengawasan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat," ungkap AKP Taufik.

Petugas melakukan pengintaian beberapa jam sebelum akhirnya pelaku muncul di area parkir hotel. Saat Sidul lengah, tim Sat Resnarkoba langsung menyergap dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Menguatkan Dugaan

Penangkapan dilakukan di hadapan dua orang perangkat kelurahan yang dihadirkan sebagai saksi, termasuk kepala desa setempat. Dalam penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan Sidul, ditemukan sejumlah benda yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Di antaranya:

  • 1 paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, disembunyikan dalam dompet.
  • 1 buah kompeng (dot) berwarna merah, yang sering dimodifikasi untuk keperluan isap sabu.
  • 3 buah pipet hisap yang telah dimodifikasi.
  • 1 buah korek api gas warna merah.
  • 1 unit handphone merek Redmi 5A, lengkap dengan nomor IMEI dan SIM aktif.

"Barang bukti ini jelas menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tapi juga diduga sebagai pengedar yang aktif dalam jaringan," jelas Kasat Resnarkoba.

Proses Hukum dan Penyidikan Lanjutan

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami apakah Sidul merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, atau beroperasi secara mandiri. Penyidikan juga akan menelusuri jalur distribusi dan pemasok barang haram tersebut.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap penangkapan adalah pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih luas. Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto," tegas AKP Taufik.

Imbauan dan Komitmen Polres Sawahlunto

Polres Sawahlunto mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang krusial. Keberhasilan ini, kata AKP Taufik, merupakan hasil sinergi antara aparat dan warga yang peduli terhadap masa depan generasi muda.

"Masyarakat jangan ragu untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius. Bersama, kita bisa wujudkan Sawahlunto yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

Dengan tertangkapnya Afdullah Rahman alias Sidul, Polres Sawahlunto kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di kota tambang yang kaya sejarah ini. Mereka yang mencoba merusak masa depan anak bangsa, akan terus diburu dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

(Mond)

#Sabu #Narkoba #Sawahlunto