Prabowo Ambil Alih Sengketa Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut: Titik Balik Konflik 20 Tahun?
Presiden Prabowo Subianto.
D'On, Jakarta — Sebuah babak baru dalam kisruh perbatasan wilayah di ujung barat Indonesia sedang berlangsung. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan turun langsung menangani sengketa empat pulau yang selama lebih dari dua dekade menjadi sumber gesekan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (14/6/2025) di Jakarta. Menurut Dasco, keputusan Presiden Prabowo untuk mengambil alih penanganan konflik tersebut merupakan hasil dari komunikasi langsung antara dirinya dengan presiden beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa presiden akan mengambil alih persoalan batas wilayah empat pulau yang menjadi dinamika antara Aceh dan Sumut,” ujar Dasco.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan resmi terkait status keempat pulau itu dalam waktu dekat.
“Pada pekan depan, presiden akan mengambil keputusan final mengenai hal ini,” ungkapnya, seperti dikutip dari Antara.
Empat Pulau yang Diperebutkan
Sengketa ini melibatkan empat pulau kecil nan strategis di perairan barat Indonesia: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Meski tampak kecil di peta, keempat pulau ini memegang nilai penting—baik secara administratif, geopolitik, maupun ekonomi perikanan.
Persoalan status administratif keempat pulau ini sebenarnya telah masuk ranah pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keputusan tentang status keempat pulau sudah diputuskan berdasarkan kerja panjang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
“Status administrasi empat pulau tersebut diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga negara,” jelas Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Riwayat Konflik Panjang: Dari 2008 hingga 2025
Sengketa empat pulau ini bukan isu baru. Ia berakar pada proses verifikasi dan pendataan pulau-pulau di Indonesia oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008. Di Banda Aceh, tim tersebut mencatat 260 pulau dalam wilayah administrasi Aceh. Anehnya, empat pulau yang saat ini disengketakan tidak masuk dalam daftar tersebut.
Menurut Safrizal, Gubernur Aceh saat itu bahkan telah mengonfirmasi daftar pulau tersebut pada 4 November 2009. Di dalam surat tersebut, beberapa nama pulau dicatat mengalami perubahan, termasuk perubahan koordinat lokasi. Contohnya, Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan.
“Setelah konfirmasi dari Gubernur Aceh pada 2009, disampaikan pula adanya perubahan nama dan perpindahan koordinat sejumlah pulau,” kata Safrizal.
Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga melakukan verifikasi pada 213 pulau yang berada dalam wilayahnya—dan mencantumkan keempat pulau tersebut. Verifikasi itu juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu pada tahun 2009.
Dengan dasar dokumentasi dan konfirmasi tersebut, Kemendagri akhirnya menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa keempat pulau berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Reaksi dari Aceh: Tuntutan dan Ketegangan
Keputusan ini tidak diterima begitu saja oleh pihak Aceh. Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyuarakan keberatannya dan mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan keempat pulau ke wilayah Aceh. Mereka menilai bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari sejarah dan kedaulatan wilayah Aceh yang harus dilindungi.
Pihak Kemendagri melalui Safrizal mengaku terbuka dengan langkah dialog dan negosiasi antardaerah. Ia bahkan menyarankan agar Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara bertemu secara langsung untuk mencapai titik temu, sebelum keputusan presiden diambil.
“Kalau mereka sepakat, kami tinggal selesaikan secara administratif. Tapi sejauh ini belum ada kesepakatan dua gubernur,” imbuhnya.
Siapa Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi?
Untuk diketahui, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi bukanlah lembaga sembarangan. Tim ini terdiri dari gabungan kementerian dan lembaga strategis, antara lain:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Informasi Geospasial
- LAPAN
- Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL
- Direktorat Topografi TNI AD
- Pemerintah provinsi dan kabupaten terkait
Mereka bertugas memverifikasi, memvalidasi, dan membakukan nama serta lokasi pulau-pulau yang tersebar di seluruh penjuru nusantara sebuah tugas yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
Babak Baru di Tangan Prabowo
Kini, dengan Presiden Prabowo Subianto akan turun langsung tangan menyelesaikan sengketa ini, harapan publik kembali mencuat. Apakah keputusan yang akan diambil pekan depan bisa menyelesaikan polemik dua dekade ini? Ataukah justru akan memunculkan babak baru ketegangan antarprovinsi?
Yang jelas, keputusan ini bukan hanya menyangkut garis batas wilayah, tapi juga soal harga diri dan sejarah dua daerah yang sama-sama memiliki klaim kuat atas empat pulau tersebut. Di tengah harapan akan rekonsiliasi, publik menanti langkah tegas dan adil dari pemimpin negara.
(Mond)
#SengketaPulauAcehdanSumut #Nasional #PrabowoSubianto