Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Heroin dari Sumatera: 1,1 Kg Disita, Nyawa Ribuan Orang Diselamatkan
Pengedar heroin saat ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
D'On, Jakarta — Perang panjang melawan narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran heroin yang terorganisir lintas pulau. Dalam operasi yang berlangsung Selasa (3/6), seorang pria berinisial YJ (33) ditangkap di kawasan Karang Tengah, Jakarta Barat, dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram.
Penangkapan ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa. Menurut pihak kepolisian, heroin yang diamankan bernilai fantastis, mencapai Rp 1,4 miliar, dan disebut cukup untuk meracuni hingga 1.100 orang jika berhasil diedarkan di pasar gelap ibu kota.
“Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” ujar AKP Edy Lestari, Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam keterangannya kepada wartawan.
Jalur Gelap Sumatra–Jakarta
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa heroin tersebut didatangkan dari Sumatra, sebuah wilayah yang kerap disebut-sebut sebagai salah satu simpul distribusi narkotika di Indonesia. Belum jelas dari provinsi mana tepatnya heroin ini berasal, namun pihak kepolisian menduga kuat ada jaringan besar di balik pengiriman tersebut.
“Pelaku mengaku heroin ini berasal dari wilayah Sumatra dan hendak diedarkan di Jakarta. Ini menunjukkan bahwa jalur peredaran lintas pulau masih sangat aktif dan memerlukan perhatian serius,” jelas AKP Edy.
Modus Rapi, Jaringan Belum Terungkap Semua
YJ disebut bukan pemain tunggal. Meski baru satu orang yang diamankan, pihak kepolisian meyakini bahwa pelaku adalah bagian dari jaringan lebih luas yang melibatkan pemasok, kurir, dan pengedar di berbagai tingkatan.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami sedang mengembangkan informasi dari pelaku untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, baik di Sumatra maupun Jakarta,” tambah Edy.
Polisi belum merinci modus penyelundupan heroin tersebut apakah disamarkan dalam barang kiriman, dibawa secara pribadi, atau menggunakan kurir profesional. Namun fakta bahwa narkoba ini bisa lolos hingga ke jantung ibu kota menandakan bahwa jaringan yang terlibat memiliki sistem logistik yang cukup canggih.
Ancaman Hukuman Berat: Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Kini, YJ mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal berat: Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan aparat menuntut hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Pasal ini diperuntukkan bagi pengedar narkotika dalam jumlah besar, yang terbukti menjadi mata rantai dalam upaya perusakan generasi bangsa.
“Pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap pelaku. Ini soal menyelamatkan ribuan nyawa dari kehancuran akibat narkoba jenis heroin, yang daya rusaknya sangat tinggi dan adiktif,” tegas AKP Edy.
Perang Belum Usai
Meski kasus ini menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba, aparat sadar bahwa perang terhadap peredaran narkotika masih jauh dari selesai. Heroin, meski tidak setenar sabu atau ekstasi di kalangan pengguna muda, tetap menjadi salah satu jenis narkotika paling mematikan yang pernah beredar di Indonesia.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkotika. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini.
(K)
#Narkoba #Heroin #PoldaMetroJaya