Breaking News

Mantan Direktur Umum TVRI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri: Negara Rugi Rp9,08 Miliar

Mantan Direktur Umum LPP TVRI MTR mengenakan rompi tahanan tipikor Kejati Kepri dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri, Selasa (10/6/2025). (ANTARA/HO-Kejati Kepri)

D'On, Tanjungpinang
 – Drama hukum di tubuh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan Meggy Theresia Rares (MTR), mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio TVRI Kepri tahun 2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, pada Selasa (10/6). Menurut Teguh, penahanan terhadap MTR dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana yang sama.

Bagian dari Mata Rantai Korupsi Proyek Multimiliaran Rupiah

Meggy Rares bukanlah tersangka tunggal. Ia merupakan tersangka keempat dalam perkara yang telah menyeret tiga nama sebelumnya. Ketiganya adalah:

  • HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, perusahaan pelaksana proyek.
  • AT, pihak swasta yang mengatur proyek melalui dua perusahaan sekaligus: PT Daffa Cakra Mulia (konsultan perencana) dan PT Bahana Nusantara (konsultan pengawas).
  • DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Peran MTR sebagai Direktur Umum dinilai vital dalam proses pengambilan keputusan strategis dan administratif proyek. Kejati Kepri menduga ia bersekongkol dan menyalahgunakan wewenang, sehingga negara harus menanggung kerugian besar, yang berdasarkan audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mencapai Rp9,08 miliar.

Proyek Studio yang Menyimpan Banyak Kejanggalan

Proyek pembangunan studio TVRI Kepri dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, dengan pagu awal sebesar Rp10 miliar. Nilai kontraknya pun cukup besar: Rp9,66 miliar, dan sempat mengalami perubahan nilai akibat adanya Contract Change Order (CCO), membuat totalnya mendekati angka maksimal pagu anggaran.

Pekerjaan meliputi pembangunan dua lantai, rangka dan penutup atap, serta pengerjaan lanskap. Namun di balik laporan resmi yang menyebutkan proyek telah selesai 100 persen, penyidik menemukan kenyataan yang sangat berbeda.

Menurut Kejati Kepri, banyak pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, bahkan hasil akhir diduga telah direkayasa agar dana bisa dicairkan seluruhnya. Dalam istilah hukum, ini bukan sekadar kelalaian administratif melainkan pemufakatan jahat untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.

Duit Negara Mengalir, Bukti Sudah Disita

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Kepri telah menyita barang bukti berupa uang sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang telah dikembalikan oleh tersangka HT. Uang itu kini disimpan dalam Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) milik Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Namun nilai tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp9 miliar. Kejati menyatakan, proses penelusuran aset dan upaya pemulihan kerugian masih akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

Pasal Berat Mengintai: Ancaman Penjara Bertahun-tahun

MTR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Saat ini, MTR ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025.

Persidangan Tersangka Lain Sudah Bergulir

Sementara itu, berkas tiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kejati Kepri memastikan, kasus ini akan dituntaskan secara menyeluruh, dengan pendekatan “zero tolerance” terhadap korupsi dana publik.

Kasus ini menjadi cermin suram bagaimana proyek-proyek negara yang semestinya membangun dan memajukan fasilitas publik justru berubah menjadi ladang korupsi. Penindakan terhadap para tersangka, termasuk pejabat publik seperti MTR, menjadi bagian dari sinyal tegas bahwa integritas anggaran negara tidak boleh lagi dikompromikan.

“Kami tegaskan tidak akan berhenti di sini. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” ujar Kajati Kepri Teguh Subroto.

(Mond)

#Korupsi #KejatiKepri