Malam Penangkapan di Parak Laweh: Polresta Padang Bekuk Pria Pembawa Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
Kedapatan Menyimpan Narkoba Jenis Sabu R (26) Ditangkap Polisi
D'On, Padang — Suasana malam yang biasanya tenang di sepanjang Jalan Bypass Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, mendadak berubah menjadi tegang saat sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang melakukan penggerebekan mendadak. Sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu malam, 8 Juni 2025, seorang pria berinisial R diciduk petugas karena diduga kuat membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bukan kebetulan. Sudah sejak beberapa hari sebelumnya, timnya menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik mencurigakan pria tersebut. Laporan itu menyebutkan bahwa R kerap mondar-mandir di kawasan tersebut, dan diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
“Informasi awal berasal dari warga yang peduli terhadap lingkungannya. Mereka melaporkan bahwa ada seseorang yang sering terlihat di lokasi itu dan diduga membawa narkoba. Dari sana, tim kami segera bergerak melakukan penyelidikan secara diam-diam,” jelas AKP Martadius saat diwawancarai di Mapolresta Padang.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas akhirnya melihat sosok pria yang dicurigai. Ketika R sedang berdiri di tepi jalan, tampak seperti sedang menunggu seseorang, petugas langsung mendekat dan melakukan penggeledahan.
Barang Bukti Terselip Rapi dalam Bungkus Rokok
Proses penggeledahan berlangsung cepat dan sistematis. Dari tubuh tersangka, ditemukan satu plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu. Tidak hanya itu, ditemukan pula satu plastik kosong, satu bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta sebuah ponsel merek Oppo berwarna hitam yang kini disita untuk kepentingan penyidikan.
“R mengakui bahwa semua barang yang kami temukan adalah miliknya. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung kami bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Martadius.
Penyidikan Lebih Lanjut dan Potensi Jaringan
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik keterlibatan R dalam peredaran sabu di Kota Padang. Polisi menduga bahwa R bukanlah pemain tunggal, melainkan bagian dari mata rantai distribusi narkoba di kawasan Lubuk Begalung dan sekitarnya.
AKP Martadius juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan tinggal diam. Polresta Padang berkomitmen untuk terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Pria berinisial R kini ditahan di sel tahanan Polresta Padang dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan pasal-pasal berat dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polresta Padang sepanjang tahun 2025, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang terlibat dalam bisnis gelap ini tak akan pernah luput dari jerat hukum.
(Mond)
#Sabu #Narkoba #Padang