Breaking News

Komnas HAM Desak Kejagung Tuntaskan 16 Kasus Pelanggaran HAM Berat: Sorotan Khusus pada Kasus Munir dan Bumi Flora

Pertemuan Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung, Rabu (11/6/2025). (FOTO/Dok. Komnas HAM)

D'On, Jakarta —
Setelah bertahun-tahun tertahan tanpa kejelasan hukum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menggugah kesadaran publik dan institusi penegak hukum dengan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) segera menggelar pengadilan untuk 16 kasus pelanggaran HAM berat yang telah lama terkatung-katung tanpa penyelesaian.

Desakan ini bukan hanya sekadar pernyataan publik, tetapi telah disampaikan langsung dalam sebuah pertemuan penting antara Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Sudjana. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM secara resmi menyerahkan dokumen rekomendasi dan hasil penyelidikan atas belasan kasus tersebut.

“Sejumlah hal penting menjadi fokus pembahasan, salah satunya mendorong pelaksanaan pengadilan HAM atas 16 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Anis dalam pernyataan resminya, Rabu (11/6/2025).

Langkah Serius, Bukan Sekadar Seremonial

Pertemuan ini bukan sebatas seremonial belaka. Komnas HAM dan Kejagung telah menyepakati penguatan kerja sama strategis yang melibatkan lintas fungsi—baik penyelidikan, pembuktian hukum, hingga penguatan dokumen dan narasi korban. Bentuk kerja sama ini akan difokuskan pada jalur litigasi, sebuah langkah konkret yang selama ini menjadi titik lemah dalam penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menurut Anis, kolaborasi yang akan dilakukan bukan sekadar mengulang pola lama, melainkan menghadirkan pendekatan baru berbasis bukti kuat dan fakta peristiwa yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun oleh Komnas HAM.

“Akan dilaksanakan kolaborasi penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui litigasi dengan penguatan fakta peristiwa dan pembuktian antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dari Munir hingga Bumi Flora: Luka Lama yang Belum Sembuh

Anis Hidayah juga menyebut bahwa beberapa kasus besar akan menjadi prioritas dalam tindak lanjut kerja sama ini, termasuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib serta tragedi Bumi Flora di Aceh.

Keduanya merupakan simbol luka lama bangsa yang hingga kini belum menemukan keadilan yang utuh. Kasus Munir, yang meninggal akibat racun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda pada 2004, menjadi sorotan internasional. Meski telah ada proses hukum terhadap pelaku lapangan, dugaan keterlibatan aktor intelektual hingga kini belum tersentuh hukum.

Sementara itu, kasus Bumi Flora merujuk pada peristiwa kekerasan berat terhadap warga sipil di Aceh pada masa konflik bersenjata, yang diduga melibatkan aparat negara. Kasus ini telah diselidiki Komnas HAM dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, namun belum pernah dibawa ke pengadilan HAM.

Koordinasi Diperluas, Tim Khusus Dibentuk

Dalam upaya mempercepat langkah ini, Komnas HAM menugaskan sejumlah komisionernya untuk melakukan koordinasi intensif dengan Kejagung. Mereka adalah Prabianto Mukti Wibowo (Wakil Ketua Internal), Abdul Haris Semendawai (Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan), dan Saurlin P. Siagian (Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aspek investigasi dan dokumen pendukung benar-benar kuat dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang kredibel di pengadilan.

Menggugah Kepercayaan Publik

Desakan ini datang di tengah keprihatinan publik terhadap lambannya penuntasan berbagai pelanggaran HAM berat di Indonesia. Banyak pihak berharap, upaya serius Komnas HAM dan respons Kejagung dapat menjadi momentum baru untuk menegakkan keadilan dan merehabilitasi hak-hak para korban serta keluarganya.

Dengan membangun sinergi antara lembaga negara, Komnas HAM ingin memastikan bahwa sejarah kelam bangsa tidak dibungkam, dan keadilan tidak lagi menjadi sekadar jargon tanpa makna.

“Kerja sama ini diharapkan akan makin memperkuat penuntasan perkara pelanggaran HAM berat,” tutup Anis, menegaskan komitmen lembaganya dalam menuntut keadilan tanpa kompromi.

(Mond)

#KomnasHAM #Kejagung #Nasional #PelanggaranHAMBerat