Drama Persidangan In Dragon: Polisi Bantah Keterkaitan Pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan Kasus Sabu 1,5 Kg
Suasana Sidang Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Nia Kurnia Sari
D'On, Pariaman — Suasana ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Pariaman berubah tegang pada Selasa (17/6), ketika sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari kembali digelar. Kasus ini menyeret nama Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa utama yang menggemparkan publik dengan pengakuan mengejutkan di sidang sebelumnya.
In Dragon, yang dikenal sebagai residivis dalam sejumlah kasus kriminal, mengklaim bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban, seorang gadis penjual gorengan berusia muda, berkaitan dengan “penitipan sabu seberat 1,5 kilogram” yang disebutnya menjadi sumber konflik.
Namun dalam persidangan terbaru yang menghadirkan empat saksi verbalisan dari kepolisian, pernyataan In Dragon dibantah mentah-mentah.
Empat Penyidik, Empat Kesaksian yang Membongkar Narasi Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa dari Kejaksaan Negeri Pariaman menjelaskan bahwa keempat saksi yang dihadirkan merupakan penyidik dan penyidik pembantu yang terlibat langsung dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa.
“Dua saksi kami hadirkan langsung di ruang sidang, sementara dua lainnya kami hadirkan secara virtual karena sedang menjalankan tugas di Mabes Polri,” terang Wendry di hadapan Majelis Hakim.
Permintaan kehadiran para saksi verbalisan ini diajukan oleh jaksa setelah pernyataan terdakwa dalam sidang 10 Juni lalu mencuat ke publik. Dalam kesaksiannya saat itu, In Dragon mencoba mengaitkan tindakannya yang keji dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Kasat Reskrim: “Tidak Pernah Ada Informasi Soal Sabu”
Salah satu saksi verbalisan yang paling disorot adalah Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy. Dalam kesaksiannya yang lugas dan tegas, Reggy menolak mentah-mentah narasi terdakwa soal adanya sabu 1,5 kg yang sempat "dititipkan" kepadanya.
“Selama tiga kali proses pemeriksaan BAP di Polres Padang Pariaman, terdakwa tidak pernah sekalipun menyebutkan ada keterlibatan atau masalah yang berkaitan dengan narkoba, apalagi sabu seberat 1,5 kilogram,” ungkap Reggy di depan sidang.
Lebih lanjut, Reggy menekankan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada tekanan atau intimidasi dalam setiap tahapan pemeriksaan, bahkan terdakwa selalu didampingi kuasa hukum.
“Setiap kali akan menandatangani BAP, kami selalu memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk membaca dan memahami isinya. Setelah itu baru ditandatangani dan dibubuhi cap jempol,” jelasnya.
Upaya Mengaburkan Fakta?
Pernyataan In Dragon dalam sidang sebelumnya yang mencoba mengaitkan kejahatannya dengan kasus narkoba dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta. Motif asli dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari kini kembali menjadi sorotan utama.
Apakah terdakwa sedang memainkan strategi pembelaan yang menyimpang? Ataukah ada sisi lain dari kasus ini yang belum terungkap?
Menurut pengamatan sejumlah pengacara yang hadir memantau jalannya persidangan, narasi yang dibangun terdakwa cenderung tidak konsisten dengan fakta hukum yang sudah dikumpulkan penyidik selama penyidikan.
“Pernyataan seperti itu lazim digunakan terdakwa dalam kasus-kasus berat, terutama ketika berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal. Mereka mencoba menciptakan narasi alternatif untuk menggugurkan dakwaan primer,” ujar seorang advokat senior yang enggan disebutkan namanya.
Tragedi Gadis Gorengan yang Belum Mendapat Keadilan Penuh
Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang menjadi korban dalam kasus ini, meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Pariaman. Pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpanya menjadi simbol dari kekerasan brutal terhadap perempuan kecil yang berjuang demi hidupnya.
Kini, dengan persidangan yang semakin mendekati tahap akhir, publik berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Sidang ini menjadi penentu apakah majelis hakim akan memutuskan berdasarkan fakta-fakta objektif, atau terdakwa berhasil memutarbalikkan narasi demi menghindari jerat hukum.
Catatan: Kasus ini masih dalam tahap persidangan. Segala keterangan dalam berita ini bersumber dari kesaksian di ruang sidang dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.
(Mond)
#Pembunuhan #Perkosaan #Kriminal #Indragon