Breaking News

Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu di Rumah Kosong, Tiga Pria Diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar

3 Pelaku Pesta Narkoba di Rumah Kosong Berhasil Diciduk Tim Tarantula Polres Tanah Datar 

D'On, Tanah Datar —
Sebuah rumah kosong di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, mendadak menjadi pusat perhatian warga pada Selasa sore, 10 Juni 2025. Tim Tarantula dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penggerebekan mendadak dan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Datar dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya yang kian hari menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Penggerebekan di Rumah Tak Berpenghuni

Aksi dramatis itu terjadi saat Tim Tarantula, berdasarkan laporan dan hasil pengintaian, menyergap sebuah rumah kosong yang kerap diduga digunakan sebagai lokasi pesta sabu. Rumah yang tampak tak berpenghuni itu ternyata menyimpan aktivitas mencurigakan. Saat tim memasuki lokasi, ketiga pria yang belakangan diketahui berinisial IS (27), RDS (33), dan FPG (28), tidak berkutik. Mereka langsung diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Arvi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, kami mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Jorong Ombilin, Nagari Simawang,” ujar AKP Arvi dalam keterangannya kepada media.

Barang Bukti yang Mengejutkan

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan sejumlah warga setempat petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan:

  • 23 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening
  • 1 unit timbangan digital, yang diduga digunakan untuk menakar sabu
  • 1 set alat hisap sabu (bong)

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa ketiganya tidak sekadar pengguna, namun juga berpotensi terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.

“Tim kami bergerak cepat berdasarkan informasi yang dikembangkan dari lapangan. Saat penggerebekan, ketiganya tengah berada di rumah kosong itu, dan dari tempat kejadian kami menemukan barang bukti yang menunjukkan indikasi kuat praktik penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Arvi.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan temuan awal, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang coba-coba bermain dengan narkoba di wilayah kami. Upaya pemberantasan akan terus kami gencarkan,” tegas Kasat Narkoba.

Peringatan untuk Masyarakat: Awasi Keluarga dari Bahaya Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, AKP Arvi juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat Tanah Datar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya laten narkoba, terutama yang mengincar generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memantau lingkungan dan keluarga. Jangan biarkan orang-orang terdekat kita terjerumus ke dalam jurang penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba tidak mengenal tempat bahkan rumah kosong pun bisa berubah menjadi arena kehancuran. Perang melawan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #TanahDatar