Akhir Pelarian Sang Residivis: Ditangkap Usai Curi Handphone dan Rokok di Padang
Residivis Pelaku Pencurian Kembali Diringkus Tim Klewang Polresta Padang
D'On, Padang – Wajah pria itu tak asing lagi bagi aparat kepolisian Kota Padang. Namanya telah lama masuk dalam daftar target operasi karena rekam jejaknya yang sarat dengan kasus penjambretan dan pencurian. Namun pada Selasa malam, 10 Juni 2025, pelariannya harus berakhir ketika tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkapnya di sebuah rumah di kawasan Kuranji, Kota Padang.
Penangkapan ini bermula dari sebuah laporan sederhana sebuah handphone dan sebungkus rokok hilang dari sebuah toko kecil milik warga bernama Adrizal di Kecamatan Kuranji. Namun, dari kejadian yang tampak biasa itu, terkuaklah fakta bahwa pelaku bukanlah pencuri biasa.
Berpura-pura Jadi Pembeli, Mencuri di Saat Korban Lengah
Pelaku, yang namanya belum diungkapkan kepada publik karena masih dalam proses penyidikan, menjalankan aksinya dengan modus klasik namun tetap efektif. Ia datang ke toko korban seperti pelanggan lainnya—berpura-pura berbelanja, menanyakan harga barang, dan berbasa-basi ringan. Namun saat Adrizal sedang sibuk melayani transaksi, pelaku memanfaatkan kelengahan itu untuk menyambar sebuah ponsel yang diletakkan di meja kasir, beserta sebungkus rokok.
Korban baru menyadari handphonenya raib setelah pelaku meninggalkan toko. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta pun mendorong Adrizal untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dalam waktu singkat, laporan itu menjadi pemicu rangkaian penyelidikan yang mengarah pada pelaku yang ternyata merupakan residivis kambuhan.
Target Lama Polisi yang Akhirnya Tertangkap
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, dalam konferensi pers di Mapolresta Padang pada Kamis (12/6), mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjadi target polisi sejak beberapa waktu lalu.
“Pelaku ini bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia adalah residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara akibat kasus pencurian dan penjambretan di wilayah Kota Padang,” jelas AKP Muhammad Yasin.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Satreskrim yang menindaklanjuti laporan warga secara cepat. Setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di sebuah rumah di kawasan Kuranji. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolresta Padang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan menyebutkan bahwa alasan di balik aksinya adalah tekanan ekonomi. Namun bagi aparat, pengakuan itu tidak menjadi alasan pembenaran.
Ketenangan Warga Kembali Pulih
Bagi warga sekitar, terutama yang tinggal di kawasan Kuranji, penangkapan ini memberikan rasa lega. Banyak dari mereka yang mengaku resah dengan maraknya aksi pencurian belakangan ini, yang sebagian besar dilakukan dengan modus serupa.
“Kami sempat khawatir karena aksi-aksi seperti ini bisa saja terjadi lagi jika pelakunya belum tertangkap. Syukurlah polisi cepat bertindak,” ujar Adrizal, korban sekaligus warga setempat.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau rekan yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Tak tertutup kemungkinan, kasus ini akan mengungkap lebih banyak aksi serupa yang selama ini belum terungkap.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang dapat membawanya kembali ke balik jeruji besi selama maksimal lima tahun.
Bagi pihak kepolisian, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan, sekecil apa pun bentuknya, tidak boleh diremehkan. Satu laporan warga bisa menjadi pintu masuk bagi terbongkarnya pelaku-pelaku yang telah lama beraksi di balik layar.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang