Breaking News

Digerebek Saat Pagi Masih Sunyi, Pengedar Shabu di Timpeh Diciduk Satresnarkoba Dharmasraya


D'On, Dharmasraya
 — Suasana pagi yang masih lengang di Jorong Sakato, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, mendadak berubah tegang. Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang selama ini dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.

Target mereka bukan orang asing ia adalah DAS (44), warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. Pria paruh baya ini telah lama menjadi sorotan warga dan akhirnya menjadi buruan aparat atas dugaan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu.

Laporan Warga yang Tak Ingin Wilayahnya Tercemar

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang geram dan resah. Aktivitas mencurigakan di rumah tersebut bukan sekali dua kali terlihat. Lalu lalang orang asing, terutama di waktu-waktu tidak wajar, membuat warga khawatir kampung mereka dijadikan sarang peredaran narkoba.

Tak ingin lingkungan mereka tercemar oleh zat berbahaya yang bisa merusak generasi muda, laporan pun masuk ke jajaran kepolisian. Satresnarkoba Polres Dharmasraya pun segera bergerak cepat tanpa menunggu waktu lama.

Barang Bukti yang Menguatkan Dugaan

Penggerebekan yang dilakukan secara terencana itu berhasil mengamankan DAS di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat adalah shabu. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah:

  • Satu set alat hisap atau bong
  • Dua pipet kaca pirek
  • Satu jarum api
  • Dua korek mancis
  • Satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah bernomor polisi BA 6344 VAA

Barang-barang tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa DAS tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan aktif dalam mengedarkan narkotika di wilayah Dharmasraya.

Direspon Serius oleh Kepolisian

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan adanya penangkapan ini. Pernyataan resmi disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, SH, pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rusmardi.

Jeratan Hukum Menanti

Atas perbuatannya, DAS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga puluhan tahun, bahkan bisa seumur hidup.

Pesan Tegas dari Kapolres: "Laporkan!"

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya laten narkoba yang bisa menyusup hingga ke pelosok nagari. AKBP Purwanto Hari Subekti mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menjadi bagian dari mata dan telinga kepolisian.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Dharmasraya. Jangan takut melapor. Ini demi masa depan anak-anak kita,” tegas Kapolres.

Bahaya yang Mengintai di Sekitar Kita

Kasus ini bukanlah yang pertama, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir jika masyarakat menutup mata. Shabu dan narkotika lainnya tak mengenal usia atau status sosial. Ia masuk diam-diam, merusak dalam senyap. Namun selama masyarakat dan aparat bersatu, tidak ada ruang aman bagi para pengedar untuk beraksi.

(Mond)

#Narkoba #Dharmasraya #Sabu