Breaking News

Dibekuk di Siang Bolong: Tersangka Curanmor di Lengayang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Lengayang bersama tersangka inisial R (37) di Mapolsek. Foto: Polsek

D'On, Pesisir Selatan —
Langit siang di Kecamatan Lengayang tampak cerah saat aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lengayang bergerak cepat menuntaskan sebuah kasus yang telah meresahkan warga dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, aparat berhasil membekuk seorang pria berinisial R (37) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, merupakan warga Kampung Tarok, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan ini bukan tanpa dasar—berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/V/2025, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka pada hari yang sama, polisi menindaklanjuti kasus ini dengan sigap dan terukur.

Kapolsek Lengayang, AKP Faisal Safutra, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil menghimpun keterangan dari para saksi, yang kemudian diperkuat oleh bukti awal yang cukup. “Tersangka adalah seorang pria dewasa, berinisial R, usia 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus ini secara jelas,” ujar Kapolsek Faisal.

Menurutnya, proses penangkapan berlangsung lancar, meskipun dilakukan dengan upaya paksa. Tersangka sempat mencoba mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan pada bukti dan keterangan saksi yang tak terbantahkan.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang diduga merupakan barang hasil curian. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Lengayang sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti dan tersangka kini telah kami amankan. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Kapolsek.

Langkah cepat Polsek Lengayang ini disebut sebagai bentuk konkret dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap bentuk kejahatan akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar AKP Faisal dengan nada serius.

Kapolsek juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi secara cepat dan dalam kondisi lengah.

“Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa tak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, bahkan di kampung sendiri. Di bawah pengawasan aparat yang sigap dan berkomitmen, hukum ditegakkan dan keadilan ditebar hingga ke pelosok nagari.

(Mond)

#Curanmor #Kriminal #PesisirSelatan