Bahlil Buka Peluang UMKM Kelola Tambang: Tak Semua Bisa, Ini Syarat Ketatnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
D'On, Jakarta – Langkah besar tengah diambil pemerintah dalam membuka sektor pertambangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Investasi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim, Bahlil Lahadalia, secara terbuka mengungkapkan niatnya untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada UMKM. Namun, peluang emas ini datang dengan syarat yang tidak main-main.
Dalam acara peringatan Hari Kewirausahaan Nasional yang digelar di Gedung SMESCO, Jakarta, Bahlil menantang Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, untuk segera mengkurasi UMKM yang benar-benar layak mengelola tambang. Bukan hanya sekadar punya nama, melainkan terbukti kompeten, berpengalaman, dan memiliki kapasitas operasional di lapangan.
“Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM. Saya kira perlu diinventarisasi, mana UMKM-UMKM yang benar-benar paten,” tegas Bahlil di hadapan ratusan pelaku usaha dan pejabat negara, Selasa (10/6/2025).
Bukan UMKM Sembarangan
Bahlil dengan tegas menyatakan bahwa tambang bukanlah sektor yang bisa dikelola oleh UMKM “asal jadi.” Ia menekankan bahwa hanya pelaku usaha yang telah teruji profesionalismenya dan memiliki rekam jejak yang kuat yang akan diberi kepercayaan.
Tak hanya itu, ia memberi garis tegas: pelaku usaha tambang tidak boleh menggunakan fasilitas kredit sebagai modal kerja. Menurut Bahlil, ini adalah prinsip dasar yang membedakan pengusaha tambang dengan koperasi atau pelaku UMKM sektor lain.
“Kalau tambang, jangan pakai kredit. Nggak boleh. Urusan kredit itu ranahnya koperasi. Harus dibedakan. Yang kecil silakan pakai kredit, tapi yang mau urus tambang, tidak boleh,” tandasnya.
Pesannya jelas: tambang bukan untuk pemula yang hanya bermodal proposal dan pinjaman bank. Harus ada modal riil, pengalaman nyata, dan kesiapan mengelola sumber daya alam dengan tanggung jawab.
Payung Hukum Segera Terbit
Langkah ini sejalan dengan rencana besar pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). PP tersebut, kata Bahlil, sudah dalam tahap finalisasi dan akan segera dirilis.
“Sebentar lagi PP-nya selesai. Kalau Menteri ESDM itu, bicara konsep iya, tapi harus juga eksekusi,” ujar Bahlil.
Dengan terbitnya PP ini, skema legal dan teknis pelibatan UMKM dalam sektor pertambangan akan semakin jelas. Harapannya, tidak hanya perusahaan besar yang mendominasi industri tambang, tapi juga UMKM lokal yang mampu dan siap bersaing.
Kementerian UKM Siap Bertindak Setelah PP Terbit
Menanggapi arahan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pihaknya masih menunggu rampungnya PP sebagai landasan hukum yang sah. Ia memastikan setelah PP disahkan, kementeriannya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang memuat kriteria seleksi UMKM serta skema bisnis pertambangan yang sesuai bagi pelaku usaha kecil.
“Belum ada UMKM yang mendaftar karena PP-nya memang belum selesai. Kita tunggu PP-nya rampung, lalu kita akan buat Permen, baru bisa jalan,” ujar Maman saat ditemui di kantornya, Kamis (20/3/2025).
Menurut Maman, peluang ini bisa menjadi momentum penting bagi UMKM di daerah-daerah penghasil tambang untuk naik kelas, asalkan didukung dengan pelatihan, pendampingan, dan sistem pengawasan yang ketat.
Ekonomi Rakyat di Tengah Tambang
Rencana membuka tambang untuk UMKM merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi dan mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam sektor-sektor ekonomi strategis.
Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi game changer mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berbasis rakyat. Namun tentu, risiko tata kelola, potensi kerusakan lingkungan, dan konflik kepentingan juga harus dimitigasi dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data.
Apakah UMKM kita siap mengelola sektor strategis seperti tambang? Waktu dan eksekusi akan menjawabnya.
(L6)
#BahlilLahadalia #Nasional #IzinTambangUMKM