Breaking News

Viral Konten TikTok Diduga Lecehkan Agama, Polres Bengkalis Tangkap Pria 29 Tahun: “Kami Tidak Main-main”

Seorang pria berinisial M.F (29), warga Dusun Permai, Sekodi, Bengkalis, berhasil diamankan setelah videonya viral dan memicu keresahan masyarakat.

D'On, Bengkalis, Riau
— Kasus dugaan penistaan agama kembali menggemparkan jagat media sosial dan memicu keresahan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kabupaten Bengkalis, Riau, setelah sebuah video kontroversial yang diunggah melalui akun TikTok dengan nama pengguna @nao050522 beredar luas pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam video yang sempat menjadi viral itu, tampak seorang perempuan melakukan tindakan yang dinilai melecehkan simbol-simbol agama Islam, termasuk adegan di tempat umum yang dikenali sebagai kawasan Air Mancur di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis, dan rekaman lain yang diduga kuat diambil di dalam kamar sebuah hotel.

Reaksi masyarakat pun tak terbendung. Dalam hitungan jam, kecaman bermunculan, baik secara langsung di masyarakat maupun di ranah digital. Kekhawatiran akan dampak buruk video tersebut terhadap ketenteraman publik pun meningkat drastis.

Tak tinggal diam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis langsung merespons cepat. Laporan resmi dari warga diterima pada tanggal 27 Mei 2025. Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Iptu Yohn Mabel, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ipda Fachri Mursyid, segera melakukan pelacakan digital, memeriksa rekam jejak akun TikTok tersebut, dan menggali informasi dari masyarakat.

Pelaku Diserahkan Warga dalam Kondisi Aman

Dalam perkembangan yang mengejutkan, pria berinisial M.F (29), warga Dusun Permai, Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, akhirnya diamankan. Menariknya, penangkapan M.F bukan hasil penggerebekan aparat, melainkan merupakan penyerahan langsung dari warga yang resah akan perbuatannya.

“Pelaku dibawa oleh warga ke Mapolres Bengkalis dalam kondisi aman. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban dan tidak main hakim sendiri,” ujar Ipda Fachri dalam keterangan pers pada Kamis malam, 29 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.F mengakui sepenuhnya bahwa dia adalah sosok di balik pembuatan dan pengunggahan video-video tersebut. Ia menggunakan ponsel miliknya untuk merekam, menyunting, dan mempublikasikan konten yang kini berbuntut panjang secara hukum.

Barang Bukti Disita, Penyidikan Berlanjut

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan erat dengan konten penistaan tersebut. Barang-barang tersebut meliputi satu unit ponsel berwarna biru muda yang digunakan untuk merekam video, serta lima lembar selebaran berisi narasi yang diduga mengandung unsur provokatif dan menyentuh sentimen keagamaan.

M.F kini tengah menjalani proses penyidikan intensif atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini mengatur secara tegas larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

“Konten semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi keharmonisan masyarakat. Kami tidak main-main,” tegas Fachri.

Peringatan Tegas: Jangan Sebar Ulang Konten Serupa

Polres Bengkalis pun mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan ulang atau memperbincangkan konten yang bersifat provokatif. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan dan objektif, tanpa intervensi.

“Silakan serahkan sepenuhnya kepada kami. Jangan memperkeruh suasana dengan menyebarkan ulang video yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Penggunaan media sosial harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan hukum,” tambah Fachri.

Menjaga Harmoni Sosial di Era Digital

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di era digital tidak berarti tanpa batas. Di tengah masyarakat majemuk seperti Indonesia, konten-konten yang menyentuh isu agama sangat rentan menimbulkan polemik luas dan dapat membakar bara konflik horizontal.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang bersinggungan dengan nilai-nilai keagamaan dan keberagaman. Tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga ketertiban dan harmoni sosial.

“Ini bukan sekadar soal video viral. Ini soal menjaga keutuhan sosial kita. Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, dan tetap mengedepankan nilai-nilai toleransi serta hukum yang berlaku,” pungkas Fachri.

(Mond)

#PenistaanAgama #Hukum