Breaking News

Tegas Berantas Premanisme, Polda Kalteng Tahan Ketua DPD Grib Jaya Terkait Kasus Penyegelan Perusahaan


D'On, Palangkaraya
-
 Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat. Kali ini, langkah berani diambil dengan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan ilegal sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Penetapan status tersangka itu diumumkan secara resmi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, yang menyampaikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara cepat dan profesional. Menurutnya, tindakan penyegelan yang dilakukan secara sewenang-wenang tersebut melibatkan sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat, namun dalam praktiknya diduga kuat merupakan bagian dari aksi premanisme terorganisir.

“Penetapan tersangka terhadap saudara R dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nuredy dalam keterangan persnya, Kamis (22/5/2025).

Premanisme Berkedok Ormas

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sebuah perusahaan swasta di Barito Selatan yang mengaku disegel secara ilegal oleh sekelompok orang. Kelompok tersebut mengklaim bertindak atas nama organisasi masyarakat, namun tindakan mereka justru mengarah pada intimidasi dan pemaksaan kehendak ciri khas aksi premanisme.

“Penyegelan dilakukan tidak berdasarkan hukum, dan disinyalir kuat menggunakan tekanan dan intimidasi. Kami tidak bisa membiarkan aksi seperti ini terus berulang. Maka itu, kami bergerak cepat,” tegas Nuredy.

Setelah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa R memiliki peran signifikan dalam aksi tersebut. Ia diduga menjadi penggerak dan penanggung jawab dari kegiatan penyegelan tersebut.

Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Kombes Nuredy juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Dari hasil penyidikan sementara, aksi penyegelan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, dan penyidik kini tengah melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing individu dalam peristiwa tersebut.

“Penyidikan belum selesai. Kami masih mendalami peran-peran lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara transparan dan profesional. Berkas perkara terhadap tersangka R pun sedang dilengkapi dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk proses hukum selanjutnya.

Komitmen Polda Kalteng: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Grib Jaya Kalteng merupakan bukti nyata komitmen institusinya dalam memberantas praktik premanisme di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Ini adalah bentuk ketegasan kami. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi yang berkedok organisasi masyarakat,” tegas Erlan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme. Polda Kalteng, katanya, akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius.

“Premanisme adalah ancaman bagi rasa aman dan keadilan di masyarakat. Untuk itu, kami mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari intimidasi,” pungkasnya.

(*)

#Premanisme #GRIBJaya