Breaking News

Skandal Cinta Terlarang di Soppeng: Menantu Hamili Mertua, Pilih Ceraikan Istri dan Langsung Menikahi Sang Ibu Mertua

Ilustrasi 

D'On, Soppeng, Sulawesi Selatan
– Sebuah kisah cinta yang melampaui batas norma dan tatanan keluarga mengguncang warga Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial BR, yang awalnya dikenal sebagai suami dari AL (21), justru menjalin hubungan terlarang dengan ibu mertuanya sendiri, FR (36), hingga sang mertua hamil dan melahirkan.

Kejadian tak lazim ini terungkap pada awal tahun 2024, namun baru mencuat ke publik setelah kasus tersebut dinyatakan "selesai secara kekeluargaan." Kepala Desa Abbanuange, Buhari, yang dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025), membenarkan insiden tersebut.

“Betul itu, menantunya menghamili mertuanya. Tapi kasusnya sudah lama, bahkan anaknya sudah lahir, dan kedua pihak sudah berdamai,” ujar Buhari dilansir dari detikSulsel.

Menurut informasi yang dihimpun, hubungan gelap antara BR dan FR ini berjalan diam-diam tanpa sepengetahuan AL, istri BR sekaligus anak kandung dari FR. Namun ketika kehamilan FR mulai tampak dan tak mungkin lagi disembunyikan, kebenaran pahit itu terkuak mengguncang dua keluarga sekaligus.

Dihadapkan pada kenyataan pahit tersebut, BR mengambil keputusan mengejutkan: ia menceraikan istrinya, AL, dan memilih menikahi mertuanya yang sudah mengandung darah dagingnya sendiri.

“Dia ceraikan dulu istrinya. Sudah ada kesepakatan antara kedua keluarga. Masalah ini juga sudah aman,” kata Buhari.

Tak hanya dari pihak desa, aparat kepolisian juga turut menangani masalah yang tergolong sensitif ini. Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengonfirmasi bahwa pihaknya melalui Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

“Pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” jelas AKBP Aditya.

Dalam proses mediasi tersebut, keluarga FR menetapkan syarat: BR harus menceraikan AL sebelum menikahi FR. BR pun menyetujui syarat tersebut, dan pihak keluarga pria juga tidak keberatan.

“Dengan syarat menantunya harus menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya,” ujar Kapolres.

Proses perceraian antara BR dan AL telah diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng, dan dijadwalkan disidangkan pada tanggal 27 Mei 2025 mendatang. Sementara itu, pernikahan antara BR dan FR disebut sudah berlangsung dan anak hasil hubungan mereka telah lahir.

Skandal ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, banyak warga yang mempertanyakan dampak psikologis dan sosial dari peristiwa yang dianggap menodai nilai-nilai keluarga dan budaya setempat.

Kisah ini menjadi potret buram bagaimana batas antara hubungan kekeluargaan dan hasrat pribadi bisa mengaburkan norma, menghancurkan ikatan, dan mengguncang nilai-nilai sosial yang selama ini dijunjung tinggi.

(Detik)

#Peristiwa