Perdagangan Gading Gajah Lewat Live TikTok dan Facebook: Empat Tersangka Dibekuk Bareskrim, Aset Rp1,3 Miliar Disita
D'On, Jakarta – Dalam sebuah operasi senyap yang mengguncang jagat perdagangan ilegal satwa liar, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan gading gajah yang memanfaatkan media sosial sebagai ladang bisnis gelap. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda yang mengungkap sisi gelap dari platform digital masa kini.
Mereka adalah IR, EF, SS, dan JF empat pelaku yang disebut-sebut menjadi bagian dari lingkaran perdagangan barang-barang mewah ilegal yang terbuat dari gading gajah, satwa yang telah lama dilindungi dan terancam punah.
Kasus Pertama: TikTok Jadi Etalase Gading Gajah
Dalam kasus pertama, IR dan EF menggunakan media sosial TikTok sebagai panggung untuk memperdagangkan hasil olahan gading gajah. Alih-alih hanya menjadi media hiburan, platform ini digunakan secara cerdik namun melanggar hukum untuk menjajakan produk eksotis seperti pipa rokok yang diukir dari gading.
“Barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka ini mencengangkan,” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Dari tangan IR dan EF, polisi mengamankan:
- Delapan batang gading gajah, sebagian masih utuh dan sebagian telah diolah,
- 178 buah pipa rokok dari gading,
- Dua paket pipa rokok siap kirim,
- Peralatan siaran langsung seperti LED, tripod, mikrofon live,
- Lima buku tabungan atas nama IR, dan
- Empat unit ponsel Samsung.
“Total nilai dari seluruh barang bukti ini, berdasarkan taksiran awal, mencapai Rp1,3 miliar,” tambah Nunung. Gading-gading itu tak hanya berharga secara materi, tetapi juga menjadi simbol betapa rendahnya nyawa satwa dilindungi di mata para pelaku.
Kasus Kedua: Jalur Facebook ke Malaysia dan Korea
Tersangka ketiga, SS, tak kalah lihai. Ia memilih Facebook sebagai saluran utama untuk memasarkan pipa rokok dari gading gajah. Dalam investigasi, terungkap bahwa jangkauan pasarnya tidak hanya domestik, tetapi juga telah menembus mancanegara—produk ilegal ini dilaporkan telah dikirim hingga ke Malaysia dan Korea Selatan.
Polisi menduga bahwa SS telah menjalankan praktik ini selama beberapa waktu dan memiliki jejaring distribusi yang cukup luas.
Kasus Ketiga: Galeri Gading di Jantung Jakarta
Sementara itu, tersangka keempat, JF, menjalankan operasi dengan metode klasik: menjual secara langsung lewat kios. Namun, yang mengejutkan adalah lokasinya—empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai pusat barang antik dan koleksi langka. Di sana, JF menjajakan pipa rokok, patung, ukiran gelang, hingga tongkat komando, semuanya terbuat dari gading gajah.
Barang-barang itu dipajang layaknya karya seni bernilai tinggi, namun di balik kilaunya terdapat jejak pembantaian satwa yang seharusnya dilestarikan.
Jerat Hukum Menanti
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijatuhi pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami kenakan Pasal 40A ayat 1 huruf F jo Pasal 21 ayat 2 huruf C, serta Pasal 40 ayat 1 huruf H jo Pasal 21 ayat 2 huruf G. Ancaman pidananya tidak main-main: penjara minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun,” tegas Brigjen Nunung.
Ancaman Terhadap Keanekaragaman Hayati
Kasus ini kembali menjadi cermin suram bagi upaya pelestarian satwa dilindungi di Indonesia. Gading gajah, yang mestinya menjadi simbol keagungan alam liar, justru diburu, dibunuh, dan diubah menjadi komoditas mewah.
Para pelaku, dengan segala kecanggihan teknologi dan kelicikan distribusi, terus mencari celah di tengah meningkatnya kesadaran lingkungan masyarakat.
Namun dengan langkah tegas dari kepolisian, diharapkan jaringan-jaringan perdagangan ilegal ini bisa terputus dan memberikan efek jera. Indonesia, sebagai salah satu negara megabiodiversitas, tak boleh tunduk pada kekuatan uang yang mengorbankan alam.
(T)
#PerdaganganGadingGajah #BareskrimPolri #PerdaganganIlegal