Breaking News

Pemuda di Agam Diciduk Saat Bekerja, Terbukti Curi Motor dan Jual ke Luar Daerah

AG Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Satreskrim Polres Agam

D'On, Agam, Sumatera Barat
— Jumat malam yang seharusnya menjadi rutinitas biasa di sebuah tempat usaha Sanjai Sari, Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, berubah menjadi adegan tak terduga. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam secara mengejutkan menciduk seorang pemuda berinisial AS (24), yang tengah bekerja di tempat tersebut. Ia ditangkap karena keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga.

Penangkapan itu bukan hasil kebetulan. Polisi telah mengantongi berbagai bukti keterlibatan AS sejak laporan kehilangan motor masuk dari seorang warga, Bayu Arianto (30), pada 26 April 2025. Motor milik Bayu raib saat diparkir di kawasan Pasar Inpres, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung. Laporan ini langsung memicu pergerakan cepat dari Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam.

Penyelidikan Mendalam dan Jejak Menuju Sanjai Sari

Kapolres Agam, AKBP Muari, mengungkapkan bahwa begitu laporan diterima, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan yang intensif dan pengumpulan informasi di lapangan, perhatian penyidik akhirnya mengarah kepada seorang pemuda yang diketahui bekerja di wilayah Sanjai Sari.

“Tak ingin kehilangan momentum, tim segera menyusun strategi untuk meringkus pelaku. Saat diamankan, AS sempat mengelak dan mencoba membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun bukti yang dikantongi petugas terlalu kuat untuk disangkal,” terang AKBP Muari saat konferensi pers, Senin (26/5).

Di bawah tekanan penyelidikan, AS akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motor curian tersebut telah dijual ke luar wilayah Kabupaten Agam.

Motor Dicuri di Pasar, Ditemukan di Kabupaten Lain

Pengakuan AS menjadi titik terang bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus. Dalam hitungan jam setelah interogasi, tim kembali bergerak cepat dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian tersebut di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Motor jenis Honda BeAT warna magenta hitam itu telah berpindah tangan, namun masih berhasil diamankan sebagai barang bukti utama.

“Kami bersyukur karena barang bukti berhasil diamankan dalam kondisi utuh. Ini merupakan bukti konkret kerja keras dan koordinasi solid seluruh tim,” ujar AKBP Muari.

Dari Tempat Kerja ke Balik Jeruji

Kini, AS telah resmi ditahan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Eriyanto, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini maksimal tujuh tahun penjara. Kami akan mengusut tuntas apakah pelaku beraksi sendiri atau bagian dari jaringan curanmor,” kata AKP Eriyanto.

Pesan Tegas dari Kapolres: Tidak Ada Tempat untuk Pelaku Kejahatan

Penangkapan ini menandai langkah serius Polres Agam dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. AKBP Muari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan apa pun di wilayah hukum mereka.

“Setiap tindak kriminal akan kami tindak tegas. Masyarakat tidak perlu takut, karena kami hadir sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat keamanan. “Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan. Reaksi cepat sangat bergantung pada informasi dari warga,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tak mengenal waktu dan tempat bahkan bisa dilakukan oleh mereka yang tampak menjalani aktivitas biasa. Namun, dengan kerja tim dan ketajaman investigasi, tak ada pelaku yang bisa sembunyi terlalu lama.

(Mond)

#Pencurian #Kriminal #Curanmor #Agam