Mantan Pegawai Baznas Jabar Dilaporkan Setelah Bongkar Dugaan Korupsi Rp11,7 Miliar, KPK: Harusnya Diapresiasi, Bukan Dipidanakan
D'On, Jakarta – Sebuah ironi hukum tengah mencuat di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat berinisial TY justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar dugaan korupsi di institusi tempatnya bekerja. Kasus ini memantik sorotan tajam publik, hingga mengundang respons tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TY kini menghadapi jerat hukum dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penyalahgunaan akses terhadap informasi rahasia. Ironisnya, tindakan TY itu dilakukan dalam rangka melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah Baznas Jabar senilai Rp11,7 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat.
Menurut informasi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, TY diduga melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik Baznas Jabar, dan menyebarkan dokumen internal yang dianggap bersifat rahasia. Dokumen itu, yang ia jadikan sebagai bukti atas dugaan korupsi, kemudian menjadi dasar laporan yang membuatnya kini terancam pidana.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh seorang individu bernama H Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025. Laporan tersebut menyusul adanya informasi awal yang diterima pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi. Belum dijelaskan secara rinci keterkaitan antara para pelapor tersebut dan pihak yang dilaporkan, namun kasus ini dengan cepat berkembang menjadi proses hukum terhadap TY.
Namun, langkah hukum terhadap TY justru dinilai kontraproduktif oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pelaporan dugaan korupsi oleh masyarakat seharusnya dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi, bukan sebagai tindakan kriminal.
“KPK melihat pelaporan atau pengaduan masyarakat itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan, kehadiran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (29/5/2025).
Budi menyatakan bahwa banyak kasus besar yang ditangani KPK justru berawal dari laporan masyarakat yang berani mengambil risiko. Oleh karena itu, menurutnya, KPK selalu memberikan apresiasi kepada siapa pun yang melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, terutama para whistleblower yang kerap menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tekanan.
“KPK selalu memberikan apresiasi kepada para pihak yang, dalam tanda kutip, mengambil risiko untuk mengadukan atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
KPK juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pelapor, termasuk dengan menjaga identitas mereka tetap dirahasiakan. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi keamanan mereka, tetapi juga sebagai bagian dari strategi operasional KPK agar proses penindakan bisa berjalan optimal.
“Pertama, untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Kedua, ini menjadi bagian dari strategi KPK agar pelaporan bisa dilakukan secara tertutup dan aman,” jelas Budi.
Kasus TY membuka kembali perdebatan mengenai perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower dalam sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, keberanian mereka seringkali menjadi awal terungkapnya praktik korupsi yang sistemik. Di sisi lain, mereka justru dihadapkan pada kriminalisasi dan proses hukum yang melelahkan.
Apabila terbukti bahwa TY benar-benar mengungkap penyimpangan yang nyata dan berdampak pada keuangan negara, maka kasus ini bisa menjadi pukulan telak terhadap semangat transparansi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebaliknya, jika tindakan TY murni melanggar hukum tanpa dasar valid, maka penyelesaian hukum tetap diperlukan namun harus mempertimbangkan prinsip keadilan.
Hingga kini, publik menantikan kejelasan kasus ini. Apakah TY akan dicatat sebagai pelanggar hukum, atau justru sebagai pahlawan yang dihukum karena keberaniannya membongkar praktik busuk di institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan dana umat?
(Mond)
#KPK #Korupsi #BaznasJabar