Breaking News

Dugaan Pengeroyokan Santri di Ponpes Gus Miftah: 13 Orang Dilaporkan, 4 Di Antaranya Masih Di Bawah Umur

Salinan laporan polisi kasus dugaan pengeroyokan di Ponpes Ora Aji Sleman milik Gus Miftah. Foto: Dok. Istimewa

D'On, Sleman
– Sebuah peristiwa kekerasan yang diduga terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik dai kondang Gus Miftah, di Kalasan, Sleman, mengguncang ketenangan publik. Seorang santri berinisial KDR (23) melaporkan dirinya menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan 13 orang, terdiri dari sesama santri dan pengurus pondok. Kasus ini kini tengah ditangani kepolisian dan telah memasuki tahap penyidikan dengan sejumlah tersangka telah ditetapkan.

Peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada 15 Februari 2025. Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan bermula dari tuduhan terhadap KDR terkait pencurian uang senilai Rp 700 ribu dari hasil penjualan air galon di koperasi pondok.

“Klien saya dituduh mencuri uang hasil penjualan air galon yang dikelola koperasi pondok. Tanpa ada proses klarifikasi yang layak, dia langsung diperlakukan secara tidak manusiawi,” ujar Heru saat dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (29/5).

Menurut keterangan yang disampaikan Heru, kekerasan terhadap KDR bukan hanya sebatas penganiayaan fisik biasa. KDR mengaku dipukul secara beramai-ramai, disetrum, dan bahkan dihajar menggunakan selang oleh 13 orang pelaku, yang diduga dilakukan secara bergantian maupun bersamaan dalam satu waktu dan lokasi.

“Bayangkan, seorang santri yang masih muda, dikeroyok, disetrum, dan dipukuli dengan selang oleh belasan orang di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan spiritual. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga kekerasan psikologis yang mendalam,” jelas Heru.

Laporan Resmi dan Status Hukum

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, pada 16 Februari 2025, KDR resmi melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalasan, dengan nomor laporan STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Namun, karena kompleksitas kasus dan banyaknya terlapor, penanganan perkara kemudian dialihkan ke Polresta Sleman.

Kepolisian membenarkan bahwa perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan menangani perkara ini melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Benar, perkara sudah ditangani Unit PPA Polresta Sleman. Proses penyidikan sedang berjalan dan sudah dilakukan penetapan tersangka,” ungkap AKP Salamun kepada Pandangan Jogja, Jumat (30/5).

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah tersangka yang telah ditetapkan secara resmi, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci, dengan alasan penyidikan masih berlangsung.

Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa dari 13 pelaku yang dilaporkan, empat di antaranya masih berstatus di bawah umur, sehingga akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ponpes Ora Aji di Kalasan, Sleman, milik Gus Miftah. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Respons Ponpes Ora Aji Masih Dinanti

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Gus Miftah maupun pihak pengurus Ponpes Ora Aji belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Pandangan Jogja telah berupaya menghubungi pihak pondok, namun belum mendapat respons.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat Ponpes Ora Aji dikenal sebagai salah satu pondok yang cukup berpengaruh dan kerap dikaitkan dengan pendekatan dakwah yang inklusif serta modern. Gus Miftah sendiri selama ini dikenal sebagai tokoh agama yang vokal menyuarakan toleransi dan perdamaian.

Namun, dugaan tindakan main hakim sendiri oleh oknum di dalam pondok tersebut menjadi ironi yang mencoreng citra pesantren secara umum. Kasus ini kini menjadi sorotan tak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas yang berharap lembaga pendidikan berbasis agama tetap menjadi tempat aman dan beradab bagi para santrinya.

(K)

#Pengeroyokan #GusMiftah #Pesantren