Breaking News

Drama Dini Hari di Koto Gadang Dharmasraya: Penangkapan Buronan Narkoba Asal Jakarta dan Mahasiswa Lokal

Dua Pria Ditangkap Polisi di Dharmasraya, Terlibat Peredaran Narkoba – Dok. Ist

D'On, Dharmasraya
 
— Suasana malam yang biasanya tenang di Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, mendadak berubah mencekam pada Minggu (11/5) dini hari. Aparat kepolisian dari Polres Dharmasraya melakukan penangkapan dramatis terhadap dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika lintas provinsi. Salah satu dari mereka bukan orang sembarangan: Eki Nofriana (33), seorang wiraswasta asal Jakarta yang ternyata telah lama diburu dalam kasus serupa.

Penangkapan ini bukan kebetulan. Berdasarkan laporan masyarakat yang mulai curiga dengan aktivitas mencurigakan dua orang asing yang kerap terlihat di sekitar kampung, polisi pun segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya: dua pria berhasil diamankan, lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang mereka bawa.

Perjalanan Narkoba dari Jambi ke Dharmasraya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang diduga dibawa dari Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Dalam interogasi awal, baik Eki maupun rekannya, Qolbin Salim (25), seorang mahasiswa asal Nagari Koto Gadang, mengakui bahwa barang haram tersebut memang mereka bawa dari daerah tersebut dengan tujuan diedarkan di wilayah Dharmasraya.

Eki yang selama ini dikenal sebagai buronan dalam jaringan narkotika nasional, diduga memiliki peran sebagai penghubung utama antara pemasok di Jambi dan pengedar lokal di Sumatera Barat. Sementara Qolbin, yang seharusnya menimba ilmu di bangku perkuliahan, malah terjerat dalam lingkaran peredaran gelap narkoba.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Dharmasraya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terkait narkoba. Ini bukan sekadar tugas, tapi panggilan moral untuk melindungi masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, peran aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Bayang-Bayang Narkoba di Tengah Masyarakat

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas geografis maupun latar belakang sosial. Bahkan desa yang jauh dari hiruk-pikuk kota pun kini tidak luput dari incaran jaringan narkotika. Keterlibatan seorang mahasiswa dalam kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan keluarga bahwa bahaya narkoba bisa menyusup lewat celah yang tak terduga.

Masyarakat Dharmasraya diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika melihat gejala-gejala mencurigakan di lingkungan mereka. Polisi berjanji untuk terus memperkuat patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik yang rawan menjadi jalur masuknya narkotika dari provinsi tetangga.

Akhir dari Pelarian, Awal dari Penegakan Hukum

Bagi Eki Nofriana, penangkapan ini menjadi akhir dari pelariannya yang mungkin selama ini terasa seperti kebebasan semu. Dan bagi Qolbin Salim, inilah saat paling pahit dalam hidupnya ketika masa depan yang seharusnya cerah terjerumus dalam gelapnya dunia narkotika.

Namun bagi masyarakat, penangkapan ini adalah bukti bahwa hukum masih berjalan, dan aparat tak tinggal diam. Ini bukan sekadar penangkapan, tapi juga pesan tegas: Dharmasraya tidak akan dibiarkan menjadi lahan subur bagi kejahatan narkoba.

(Mond)

#Narkoba #Dharmasraya