Breaking News

Dokter Kandungan di Garut Didiagnosis Bipolar, Tetap Diproses Hukum atas Dugaan Pelecehan Seksual

Polisi menunjukkan dokter kandungan yang menjadi tersangka kasus perbuatan cabul terhadap pasie. ANTARA

D'On, Garut
– Sosok dokter kandungan berinisial MSF (33 tahun), yang selama ini dipercaya menangani kesehatan reproduksi para perempuan di Garut, kini berubah menjadi pusat perhatian publik karena kasus yang mengguncang ranah etika dan hukum. Polisi mengungkap bahwa MSF, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien, ternyata menderita gangguan jiwa afektif bipolar. Namun, temuan itu tak serta-merta menghentikan proses hukumnya.

Kepastian mengenai kondisi kejiwaan MSF diumumkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Joko Prihatin, Senin, 19 Mei 2025. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikiater Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung, yang bersangkutan didiagnosis mengalami gangguan afektif bipolar," kata Joko.

Gangguan afektif bipolar adalah kondisi kejiwaan yang ditandai oleh perubahan suasana hati yang ekstrem dari mania (kegembiraan berlebihan) hingga depresi berat yang dapat memengaruhi perilaku dan penilaian seseorang. Namun, dalam konteks hukum, diagnosis ini belum cukup untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana, selama yang bersangkutan dianggap masih dapat memahami akibat dari perbuatannya.

Korban Mencapai Sembilan Orang, Negara Turun Tangan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat turut menyoroti kasus ini. Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya sembilan perempuan menjadi korban dugaan tindakan cabul oleh MSF. Para korban ini sebelumnya datang ke klinik atau tempat praktik sang dokter untuk berkonsultasi dan berobat, namun justru mengalami tindakan yang diduga melanggar batas profesionalisme dan kemanusiaan.

Seluruh korban kini berada di bawah perlindungan negara selama proses hukum berjalan. Mereka mendapat pendampingan hukum dan psikologis untuk menghadapi dampak traumatis akibat kejadian tersebut.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski hasil psikiatri menunjukkan adanya gangguan mental pada MSF, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur. Menurut Joko, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka masih memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, lengkap dengan hasil asesmen kejiwaan dari tim dokter jiwa," ujarnya.

Penyidik kini tengah menunggu hasil evaluasi dari pihak kejaksaan. Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap (P21), maka MSF akan segera dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dilema Etika dan Hukum

Kasus ini menyoroti dilema pelik yang kerap muncul dalam ranah keadilan: bagaimana memperlakukan pelaku dengan gangguan kejiwaan dalam sistem hukum pidana? Di satu sisi, ada aspek kemanusiaan yang menuntut pemahaman terhadap kondisi mental pelaku. Namun di sisi lain, ada hak-hak korban yang harus dipenuhi dan keadilan yang harus ditegakkan.

Jika terbukti bersalah, dan kondisi bipolar yang dialami tidak menghilangkan kesadaran atau kemampuan berpikir rasional saat peristiwa terjadi, maka MSF berpotensi dijatuhi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, termasuk pasal-pasal tentang pelecehan seksual dalam KUHP maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kini publik menanti langkah jaksa dan pengadilan dalam menangani kasus sensitif ini. Apakah keadilan akan berpihak pada para korban, ataukah diagnosis medis akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan nasib sang dokter?

(Mond)

#OknumDokterCabul #PelecehanSeksual