Breaking News

Dibekuk Tengah Malam oleh Tim Rajawali, Pria 46 Tahun di Padang Kedapatan Simpan Sabu

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial R.T.S saat diamankan di Mapolresta Padang. (Humas Polresta Padang)

D'On, Padang
Heningnya malam di kawasan Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolongbelanti, Padang Utara, mendadak berubah tegang ketika Tim Khusus Rajawali dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang melakukan penggerebekan cepat dan presisi. Seorang pria berinisial R.T.S., berusia 46 tahun, tak berkutik saat diamankan dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu malam, 22 Mei 2025, pukul 23.15 WIB.

Operasi ini bukan hasil kebetulan. Kepala Satresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkap bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas mencurigakan di wilayah permukiman itu.

"Kami menerima informasi dari warga yang melihat adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif," ujar AKP Martadius saat dikonfirmasi awak media.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rajawali yang dikenal dengan kecepatan dan ketepatannya dalam memburu pelaku kejahatan narkoba segera melakukan observasi dan pemantauan ketat. Nama R.T.S. kemudian mencuat sebagai target utama. Dalam penyelidikan diam-diam yang berlangsung selama beberapa waktu, pria tersebut kerap terlihat mondar-mandir di lokasi yang sama Jalan Beringin 3 dengan gelagat mencurigakan.

Dan malam itu, saat R.T.S. tampak sendirian di tepi jalan, petugas memutuskan untuk bertindak cepat. Tanpa memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Rajawali langsung melakukan penyergapan.

Penggeledahan pun segera dilakukan di lokasi penangkapan. Hasilnya, cukup mengejutkan.

"Kami menemukan satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, serta satu plastik klip kosong yang diduga bekas tempat sabu. Selain itu, kami juga menyita sebuah ponsel pintar merek Vivo berwarna biru yang diyakini digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba," terang AKP Martadius.

Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk mendapatkan pengakuan. Di bawah tekanan interogasi awal yang dilakukan di tempat, R.T.S. akhirnya mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa pria paruh baya itu memang terlibat dalam penyalahgunaan dan kemungkinan peredaran narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan R.T.S. dalam jaringan narkoba yang lebih luas.

"Kami masih mendalami apakah pelaku ini berperan sebagai pemakai, kurir, atau bagian dari sindikat. Semua kemungkinan kami buka. Yang jelas, ini bukti bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kami memerangi narkotika," pungkas AKP Martadius.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman narkoba, bahkan hingga ke sudut-sudut permukiman yang sebelumnya dianggap aman.

(Mond)

#Sabu #Narkoba #Padang