Breaking News

Dua Residivis Dibekuk Tim Klewang Usai Bobol Perangkat Lampu Lalu Lintas di Padang: Aksi Tengah Malam yang Rugikan Negara Rp18 Juta

Ilustrasi 

D'On, Padang
Dalam gelap malam yang sepi di jantung kota Padang, dua pria kembali menapaki jalan kriminal yang pernah mereka kenal. Pada Sabtu dini hari, tepat pukul 01.00 WIB (19/4), Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus dua pelaku pencurian spesialis perangkat lalu lintas di kawasan vital: Simpang Masjid Raya Sumatera Barat.

Dua pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial HS dan TP, bukanlah nama baru dalam catatan hitam kepolisian. Mereka adalah residivis kambuhan, dengan rekam jejak kasus pencurian yang panjang. Kali ini, keduanya kembali berulah dengan menyasar sistem kontrol lalu lintas kota yang menjadi nadi bagi kelancaran kendaraan di pusat kota Padang.

Modus Aksi dan Laporan Warga yang Jadi Titik Awal Pengungkapan

Aksi pencurian itu baru terungkap setelah warga melaporkan kejanggalan: lampu lalu lintas di persimpangan utama tiba-tiba padam total. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh petugas lapangan dari Dinas Perhubungan Kota Padang, yang melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Setelah dicek, ternyata sejumlah komponen vital di dalam box kontrol lampu lalu lintas telah raib,” ungkap Kasatreskrim Polresta Padang, AKP M Yasin, dalam keterangannya.

Barang-barang yang hilang bukanlah komponen biasa. Di antaranya adalah dua unit Power Supply Unit (PSU), satu unit Modul Flashing, serta satu unit Amplifier Toa—semua merupakan peralatan penting yang menunjang operasional sistem lalu lintas di kawasan padat aktivitas itu.

Dinas Perhubungan pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dan menyebut bahwa kerugian negara akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp18 juta.

Pengejaran Cepat Tim Klewang: Penangkapan Tanpa Perlawanan

Mendapat laporan tersebut, Tim Klewang yang dikenal sebagai unit buru sergap andalan Polresta Padang, bergerak cepat. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas memadukan bukti fisik di lapangan dengan informasi dari masyarakat sekitar.

Dalam waktu singkat, identitas pelaku terendus. Mereka tak lain adalah HS dan TP—dua wajah lama yang dikenal aparat.

Tanpa membuang waktu, petugas menggelar operasi penangkapan di rumah masing-masing pelaku. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan, dan dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti: dua PSU curian, modul flashing, amplifier toa, serta peralatan pencurian seperti tang, obeng, dan cutter—senjata-senjata sederhana yang digunakan untuk membobol box pengendali lalu lintas kota.

Jeratan Hukum Menanti, Sinyal Tegas bagi Pelaku Kejahatan Infrastruktur

Kini, HS dan TP harus kembali menghadapi jerat hukum. Keduanya dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan—pasal yang biasa digunakan untuk menghukum pencurian yang dilakukan dengan perencanaan atau terhadap barang milik umum.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lanjutan,” tegas AKP M Yasin.

Kasus ini menyita perhatian karena bukan sekadar soal pencurian biasa. Yang dicuri adalah fasilitas publik yang menyangkut keselamatan banyak orang. Matinya lampu lalu lintas di area padat seperti Simpang Masjid Raya bisa saja memicu kecelakaan fatal jika tak segera ditangani.

Peringatan bagi Pelaku Lain

Aksi cepat Tim Klewang menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal yang mengincar infrastruktur kota. Kota Padang, dengan segala kesibukan dan geliat pembangunan, tetap dijaga oleh aparat yang siaga dan responsif.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, karena kepekaan warga adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan kota.

(Mond)

#Pencurian #Kriminal #Padang #PencurianLampuLalulintas