Breaking News

Penertiban 62 TPS Liar di Kota Padang: Upaya Bersama Pemko Padang untuk Kota Bebas Sampah

62 TPS Liar Ditertibkan DLH Kota Padang

D'On, Padang (Sumbar),-
Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan kota ini terbebas dari sampah. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga saat ini sebanyak 62 TPS liar telah berhasil ditertibkan di berbagai sudut Kota Padang.

Penertiban ini tidak dilakukan oleh DLH saja, tetapi merupakan hasil kerja sama yang erat dengan pihak kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta warga setempat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Syafrizal Syair, menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Penertiban TPS liar ini kita lakukan secara bersama-sama dengan semua pihak. Dan kalau sudah dibersihkan seperti yang sekarang mari sama-sama kita jaga agar tidak kembali muncul lagi (TPS liar)," ujar Syafrizal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/6/2024).

Kota Padang sendiri sudah memiliki 141 TPS resmi yang tersebar di 11 kecamatan. Jumlah ini dinilai cukup memadai untuk menampung sampah dari seluruh kota, asalkan masyarakat dapat disiplin dalam membuang sampah di TPS yang sudah ada.

"Jumlah itu sebenarnya sudah cukup untuk Kota Padang. Tinggal bagaimana kita sama-sama tertib membuang sampah pada TPS yang sudah ada, sehingga ke depan tidak muncul lagi TPS liar yang dapat merusak lingkungan," kata Syafrizal.

Lebih lanjut, Syafrizal menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap jadwal pembuangan sampah. Warga Kota Padang diminta untuk membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan, yaitu dari pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ketertiban ini dianggap krusial untuk menghindari penumpukan sampah yang tidak teratur dan mencegah munculnya TPS liar kembali.

"Jam pembuangan sampah sudah sama-sama kita ketahui, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Ayo dipatuhi dengan tidak membuang sampah di luar jam yang sudah ditetapkan," tegas Syafrizal.

Selain penertiban dan penegakan jadwal, DLH Kota Padang juga menerapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar yang membuang sampah sembarangan. OTT diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya membuang sampah sesuai dengan tempat dan waktu yang sudah ditentukan.

"Memang tugas memberikan pemahaman terhadap seluruh warga kita ini adalah tugas bersama. Dan OTT ini tentu diharapkan dapat memberikan efek jera," pungkas Syafrizal.

Melalui upaya-upaya tersebut, Pemko Padang berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat untuk menjaga kebersihan kota. Langkah ini tidak hanya sekedar penertiban, tetapi juga merupakan bagian dari pendidikan lingkungan yang berkelanjutan untuk seluruh warga Kota Padang. 

(*)

#Sampah #Padang