Breaking News

Jokowi Berikan Jatah Tambang: Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Izin

Jokowi 

D'On, Jakarta,-
Pemerintah Indonesia membuat langkah mengejutkan dengan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Presiden Joko Widodo menandatangani PP ini pada 30 Mei 2024, yang juga menjadi tanggal efektif berlakunya aturan tersebut. Keputusan ini berpotensi mengubah lanskap industri pertambangan di Indonesia, memberikan peran signifikan kepada ormas keagamaan dalam sektor yang selama ini didominasi oleh perusahaan swasta dan BUMN.

Detail Kebijakan: Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024

Pasal 83A dalam PP ini merinci aturan khusus mengenai pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan. Berikut adalah poin-poin utama dari pasal tersebut:

1. Prioritas Penawaran WIUPK: 

Pemerintah dapat menawarkan WIUPK secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Eks-PKP2B: 

WIUPK yang diberikan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

3. Pembatasan Alih Tangan: 

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha ini tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri.

4. Kepemilikan Mayoritas: 

Ormas keagamaan harus menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali dalam badan usaha tersebut.

5. Larangan Kerjasama: 

Badan usaha ini dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

6. Masa Berlaku: 

Penawaran WIUPK secara prioritas ini berlaku selama lima tahun sejak PP ini diundangkan.

7. Peraturan Presiden: 

Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Ormas Keagamaan yang Berpotensi Mendapatkan WIUPK

Indonesia mengakui enam agama resmi yang diatur dalam hukum: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Beberapa ormas besar dari masing-masing agama yang kemungkinan besar akan mendapatkan WIUPK meliputi:

- Islam: Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), dan beberapa lainnya yang memiliki jaringan luas dan banyak anggota.

- Kristen: Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia), dan PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia).

- Katolik: Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

- Buddha: Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, dan Pemuda Theravada Indonesia.

- Hindu: Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).

- Khonghucu: Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).


Dampak dan Kontroversi

Keputusan ini diperkirakan akan menimbulkan berbagai reaksi dari publik. Di satu sisi, kebijakan ini dapat memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memberdayakan umat dan meningkatkan kesejahteraan komunitas mereka. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan, transparansi, dan pengelolaan sumber daya alam.

Dengan berlakunya PP No. 25 Tahun 2024, pemerintah berupaya menciptakan model baru dalam pengelolaan pertambangan yang lebih inklusif. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada regulasi yang lebih rinci dan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa tujuan utama peningkatan kesejahteraan masyarakat benar-benar tercapai.

(*)

#Nasional #Tambang #OrmasKeagamaan